Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemadaman Listrik Membuat Masyarakat Panik

-Aliansi Relawan Jokowi menyikapi Pemadaman listrik di tiga Provinsi di pulau Jawa melumpuhkan sektor bisnis, rumah tangga dan pedagang kecil.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Pemadaman Listrik Membuat Masyarakat Panik
ISTIMEWA
Koordinator Aliansi Relawan Jokowi, Aidil Fitri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Aliansi Relawan Jokowi menyikapi Pemadaman listrik di tiga Provinsi di pulau Jawa melumpuhkan sektor bisnis, rumah tangga dan pedagang kecil.

Baca: Rudiantara: Sejumlah Wilayah Belum Dapat Nikmati Jaringan Komunikasi dengan Normal

Pemadaman listrik, tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat terlebih dahulu. Situasi itu membuat masyarakat panik, mengalami kerugian dan menuding PLN sewenang wenang serta tidak profesional. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Aliansi Relawan Jokowi (ARJ) Aidil Fitri dalam pernyataannya, Senin (5/8/2019).

"Menunjukkan kurangnya profesionalisme PLN. Kurangnya profesionalisme patut menjadi catatan bahwa PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara telah salah urus dan melakukan tindakan kesalahan prosedur dalam tata kelola BUMN yg berorientasi pelayanan," ungkapnya.

Baca: Listrik Padam Massal, Menhub Sebut KRL Rute Bekasi Hari Ini Belum Normal

Dijelaskan, permen ESDM no.27 Tahun 2017 tentang Standar Mutu Pelayan dan Biaya Ganti Rugi sudah sepatutnya masyarakat mendapat ganti rugi. Tuntutan Kerugian pasca pemadaman listrik, lanjutnya lagi yang ditaksir kerugian masyarkat sebesar Rp 1. 8 triliun selama 10 Jam pemadaman listrik di tiga provinsi tersebut.

PLN dianggap kurang mengantisipasi permintaan pasokan besar khususnya daerah Depok, Bekasi dan Jakarta. Sehingga kemampuan yang hanya 13.000 megawatt sudah berlarut lama, dibiarkan oleh PLN, sehingga kekurangan beban itu dipenuhi dgn cara pemadaman bergilir.

Baca: Ngungsi ke Hotel karena Listrik Padam, Zaskia Adya Mecca: Bukannya Ku Manja, Tapi Tak Berkutik

"ARJ mengimbau pemerintah dalam hal ini PT PLN (persero) segera menghitung kerugian masyarakat selama pemadaman listrik tanpa pemberitahuan itu. Sekaligus, agar permen ESDM no.27 tahun 2017 tentang standar mutu pelayan dan biaya ganti rugi di jadikan payung hukum untuk mengganti kerugian itu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas