Pemerintah Ajukan Draf Revisi UU Pemilu, Minta Masa Kampanye Pileg dan Pilpres Dipersingkat
Tjahjo Kumolo mengaku pemerintah saat ini sedang menyusun draf revisi Undang-undang (UU) Pemilu untuk segera disampaikan kepada DPR RI.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku pemerintah saat ini sedang menyusun draf revisi Undang-undang (UU) Pemilu untuk segera disampaikan kepada DPR RI
Salah satu poin penting revisi UU Pemilu tersebut menurut Tjahjo adalah mempersingkat masa kampanye Pileg dan Pilpres 2024 mendatang hanya menjadi dua bulan.
“Kemendagri melalui sekretaris umum sudah mencermati gelagat perkembangan pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 yaitu menyingkat masa kampanye hanya menjadi dua bulan saja. Kami akan sampaikan draf itu kepada anggota DPR RI yang baru nanti,” ucap Tjahjo saat ditemui di Kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin (5/8/2019).
Baca: Gubernur Sulsel Akan Panggil Ormas Yang Lakukan Razia Buku Kiri
Baca: Inilah Penjelasan Lengkap PLN yang Buat Jokowi Marah dan Langsung Pergi hingga Kata Istana
Baca: Jokowi Gunakan Kata Orang-orang Pintar Saat Marahi Pejabat PLN, Ini Tafsiran Pakar Bahasa Jawa
Poin kedua menurut Tjahjo adalah memisahkan pelaksanaan Pileg dan Pilpres di mana penggabungan dua event itu memberi dampak banyaknya kasus kematian petugas KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara).
Dalam draf itu Tjahjo mengusulkan agar pelaksanaan Pileg dan Pilpres bisa dipisah dengan jarak waktu sekitar dua minggu sampai sebulan.
“Nanti pileg DPR RI, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II bisa digabung dengan DPD. Atau DPD digabung dengan Pilpres, karena DPD sifatnya individual jadi bisa fleksibel. Kemudian kami minta sistem e-voting bisa dipertimbangkan untuk diselenggarakan, rekrutmen KPPS bisa melihat faktor kesehatan dan umur, dan sistem noken di Papua agar dipertimbangkan,” jelasnya panjang lebar.
Tjahjo mengklaim sudah mendiskusikan hal tersebut dengan partai-partai politik.
“Termasuk dengan Ketua MPR RI Pak Zulkifli Hasan,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.