Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

PT INTI Sebut 2 Orang yang Dicokok KPK Bukan Pegawainya

Keduanya dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura (AP) II, pada

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PT INTI Sebut 2 Orang yang Dicokok KPK Bukan Pegawainya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti berupa uang Dollar Singapura saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019) malam. KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam sebagai penerima suap dan Staf PT INTI bernama Taswin Nur sebagai pemberi suap serta mengamankan barang bukti sebesar SGD 96.700 terkait kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero)  membantah bahwa Taswin Nur dan Teddy Simanjuntak adalah pegawai perusahaan tersebut.

Keduanya dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura (AP) II, pada Kamis (1/8) lalu.

"Taswin Nur dan Teddy Simanjuntak bukan pejabat dan/atau karyawan PT INTI (Persero), baik berstatus pegawai tetap perusahaan, kontrak, atau tenaga alih daya," ujar Pjs. Kepala Divisi Sekretaris PT INTI Gde Pandit Andika Wicaksono dalam keterangan resminya, Senin (5/8/2019).

PT INTI disebutkannya juga akan bersikap kooperatif dan menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.

PT INTI, lanjut Pandit, tetap memegang azas praduga tak bersalah hingga perkembangan informasi selanjutnya dari aparat penegak hukum terkait.

Baca: 3 Rumah di Indramayu Terbakar Habis saat Pemadaman Listrik, Ini penyebabnya

"Sementara itu, operasional perusahaan masih akan berjalan sebagaimana mestinya, dengan mengedepankan profesionalisme dan selalu berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG)," pungkas Pandit.

Diberitakan, KPK menjerat Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam dan staf PT INTI Taswin Nur dalam kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT INTI Tahun 2019.

Berita Rekomendasi

Andra diduga menerima suap sebesar SGD97.600 dari Taswin lantaran mengawal proyek BHS.

Proyek BHS akan dikerjakan oleh PT INTI yang akan dioperasikan PT APP dan dikelola PT AP II.

Awalnya PT APP berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namun Andra mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT INTI agar menggarap proyek senilai Rp86 miliar ini.

Baca: 3 Artis Ini Boyong Anak Suami ke Hotel Saat Mati Listrik, Ingin ke Toilet hingga Selamatkan ASI

Andra juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP dari 15% menjadi 20% untuk modal awal PT INTI dikarenakan ada kendala cashflow di PT INTI.

Atas arahan Andra, kemudian Executive General Manager Divisi Airport Maintenance PT AP II Marzuki Battung menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI.

Tak hanya itu, Andra juga mengarahkan Direktur PT APP Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI.

Tujuannya, agar down payment (DP) segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas