PT INTI Sebut 2 Orang yang Dicokok KPK Bukan Pegawainya
Keduanya dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura (AP) II, pada
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero) membantah bahwa Taswin Nur dan Teddy Simanjuntak adalah pegawai perusahaan tersebut.
Keduanya dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura (AP) II, pada Kamis (1/8) lalu.
"Taswin Nur dan Teddy Simanjuntak bukan pejabat dan/atau karyawan PT INTI (Persero), baik berstatus pegawai tetap perusahaan, kontrak, atau tenaga alih daya," ujar Pjs. Kepala Divisi Sekretaris PT INTI Gde Pandit Andika Wicaksono dalam keterangan resminya, Senin (5/8/2019).
PT INTI disebutkannya juga akan bersikap kooperatif dan menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
PT INTI, lanjut Pandit, tetap memegang azas praduga tak bersalah hingga perkembangan informasi selanjutnya dari aparat penegak hukum terkait.
Baca: 3 Rumah di Indramayu Terbakar Habis saat Pemadaman Listrik, Ini penyebabnya
"Sementara itu, operasional perusahaan masih akan berjalan sebagaimana mestinya, dengan mengedepankan profesionalisme dan selalu berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG)," pungkas Pandit.
Diberitakan, KPK menjerat Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam dan staf PT INTI Taswin Nur dalam kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT INTI Tahun 2019.
Andra diduga menerima suap sebesar SGD97.600 dari Taswin lantaran mengawal proyek BHS.
Proyek BHS akan dikerjakan oleh PT INTI yang akan dioperasikan PT APP dan dikelola PT AP II.
Awalnya PT APP berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namun Andra mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT INTI agar menggarap proyek senilai Rp86 miliar ini.
Baca: 3 Artis Ini Boyong Anak Suami ke Hotel Saat Mati Listrik, Ingin ke Toilet hingga Selamatkan ASI
Andra juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP dari 15% menjadi 20% untuk modal awal PT INTI dikarenakan ada kendala cashflow di PT INTI.
Atas arahan Andra, kemudian Executive General Manager Divisi Airport Maintenance PT AP II Marzuki Battung menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI.
Tak hanya itu, Andra juga mengarahkan Direktur PT APP Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI.
Tujuannya, agar down payment (DP) segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.