Menteri Siti Nurbaya: Pembalakan Harus Ditindak Tegas
Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan pihaknya komit untuk menindak siapapun pelaku kejahatan LHK.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, Pontianak - Komitmen dan keseriusan memberantas kejahatan lingkungan dan kehutanan terus ditunjukkan oleh pemerintah.
Komitmen ini dibuktikan dengan penangkapan 17 orang pelaku illegal logging di Kawasan Hutan Lindung Gunung Bentarang Desa Sungai Bening, Kecamatan. Sajingan Besar Kabupaten. Sambas, dekat perbatasan RI-Malaysia .
Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan pihaknya komit untuk menindak siapapun pelaku kejahatan LHK.
“Kejahatan ini harus dibrantas dan ditindak tegas karena tidak hanya merugikan negara tapi menghancurkan ekosistem, tidak boleh kompromi. Harus kita tindak bersama-sama. Kalau pelaku kejahatan ini bisa bersatu, kita aparatpun harus bersatu. KLHK sedang melakukan beberapa operasi gabungan bersama TNI dan Kepolisian”’ ujar Rasio, Selasa (6/8).
Rasio menjelaskan, untuk menangani kejahatan Pembalakan liar, Tim kami terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya pembalakan ilegal, Kami menugaskan kepada SPORC serta penyidik untuk secara intensif memantau lapangan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat pembalakan illegal.
Lebih lanjut dikemukakan Rasio, setelah penangkapan pelaku pembakaran lahan di kubu raya, Operasi gabungan yang dilakukan oleh Penyidik dan SPORC KLHK Wilayah Kalimantan, bersama dengan POM Kodam XII Tanjungpura, dan Korwas PPNS Polda Kalbar berhasil menangkap 17 (tujuh belas) orang pelaku penebangan liar pada hari Jum’at 2 Agustus 2019.
Baca: Transfer Pemain: Radja Nainggolan Putuskan Hengkang dari Inter Milan
Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), Siti Nurbaya memberikan apresiasi atas langkah penegakan hukum ini. Menurutnya, langkah-langkah ini sangat penting dan KLHK akan terus melakukannya sebagai langkah penegakkan hukum atau law enforcement yang sangat diperlukan.
Menteri Siti menyatakan, kegiatan perambahan hutan dan illegal logging itu bisa merupakan kejahatan yang luar biasa karena berakibat yan sangat buruk pda bencana longsor dan banjir termasuk mendorong kebakaran hutan dan lahan yang berakibat sangat buruk bagi masyarakat seperti yang sekarang sedang kita hadapi. “Jadi, kejahatan lingkungan harus dihentikan, diberantas hingga tuntas,” tegas Siti.
Operasi Gabungan di Perbatasan
Sedangkan Kepala Balai Gakkun KLHK Kalimantan, Subhan, menjelaskan keberhasilan operasi gabungan yang dilakukan pada 5 Agustus 2019 itu merupakan operasi tangkap tangan .
“Ini merupakan bagian dari kegiatan operasi gabungan di perbatasan. Operasi mengamankan 17 orang pembalak ilegal. Penyidik menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Sedangkan 11 orang lainnya berstatus sebagai saksi,” katanya.
Ketujuh belas pelaku yang ditangkap yaitu RS (40 th), AM (40 th), IN (34 th), TRS (35 th), PRV (53 th), SYH (43 th), DN (26 th), KRS (21 th), AL (22 th), AND (23 th), MM (44 th), XNS (28 th),BG (26 th), ARD (33 th), KRN (35 th), JT (25 th), RN (20 th). Penyidik KLHK telah menetapkan 6 (orang) sebagai tersangka yaitu RS (40 thn), AM (40 thn), IN (34 thn), TRS (35 thn), PRV (53 thn) dan SYH (43 thn) sebagai tersangka sedangka ke 11 (sebelas) orang lainnya berstatus sebagai saksi.
Subhan mengatakan bahwa para tersangka tersebut diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 84 Ayat (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, plus denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. Saat ini para tersangka ditahan dipolda Kalbar.
Sedangkan barang bukti berupa 2 (dua) unit chainsaw merk STHIL, 10 (sepuluh) buah parang, 2 (dua) unit sepeda motor, 6 (enam) buah bentor, 4 (empat) dirigen yg berisi bensin dan oli, ratusan batang kayu log dan olahan jenis belian dan meranti yang masih berada dilokasi telah dilakukan pengamanan dan penyisihan sebagai barang di Mako Sporc Brigade Bekantan Pontianak. Dilokasi ditemukan pondok-pondok dan rel untuk mengeluarkan kayu sepanjang 5 km.
Dalam penanganan kasus ini Penyidik KLHK sedang mendalami berapa orang nama yang diduga sebagai Aktor Intelektual dan Cukong. Penyidik akan terus berkoordinasi POM Kodam XII Tanjungpura, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk mengusut dan mengungkap pelaku lainnya yang menyuruh dan memodali aktifitas pembalakan liar di Kawasan Hutan Perbatasan RI- Malaysia.(*)