Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Berpotensi Picu Disharmonisasi antar-Lembaga

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Soedirman, Muhammad Fauzan menyatakan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber berpotensi menimbulkan disharmonisasi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Berpotensi Picu Disharmonisasi antar-Lembaga
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI kini masih membahas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber).

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Soedirman, Muhammad Fauzan menyatakan RUU yang merupakan inisiatif DPR tersebut harus dikaji lagi karena berpotensi menimbulkan disharmonisasi antar lembaga terkait.

“RUU Kamtansiber memiliki potensi menimbulkan disharmonisasi hubungan antar lembaga,” ujar Fauzan saat dihubungi, Senin (5/8/2019).

Baca: Satu Keluarga Suami, Istri, dan 2 Anak Ditemukan Tewas Berpelukan Akibat Kebakaran di Teluk Gong

Baca: Komisi VII DPR Desak PLN Beri Kompensasi Layak Kepada Pelanggan Terdampak Listrik Mati

Baca: Kata PLN Soal Kabar Pohon Sengon Jadi Penyebab Matinya Aliran Listrik

Baca: Pemain Arsenal: Mesut Ozil dan Sead Kolasinac hadapi pelaku perampokan

Potensi disharmonisasi tersebut karena RUU Kamtansiber belum mengatur dengan jelas kewenangan penyadapan bagi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Padahal kewenangan tersebut perlu dipertegas karena sejumlah lembaga lain memiliki kewenangan dalam melakukan penyadapan, di antaranya Polri, Kejaksaan, dan KPK.

“Agar itu dikomunikasikan dengan pihak-pihak yang selama ini memang sudah mempunya kewenangan untuk melakukan itu,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, menurutnya, Draft RUU Kamtansiber yang juga mengatur masalah konten perlu dikaji.

Karena masalah konten merupakan ranah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Di dalam naskah akademik itu dikatakan agar ketentuan-ketentuan itu harus dilakukan perubahan karena tidak sesuai dengan RUU, gimana masa UU sudah exciting berlaku disuruh mengacu pada RUU. Nah ini kan dasar argumentasinya kan ga pas menurut saya,” ujar Fauzan.

Karena itu menurutnya pembahasan RUU Kamtansiber sebaiknya ditunda.

Perlu dilakukan pendalaman terlebih dahulu terhadap Draft RUU tersebut.

“Saya berharap agar masa jabatan yang tinggal dua bulan ini bukan untuk mengejar target mengesahkan sekian UU, bukan. Tapi benar-benar untuk agar UU benar-benar dihasilkan sebagai sebuah UU yang baik,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas