Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Apresiasi Ketegasan dan Transparansi MK Memutus Perkara

MK dinilai telah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang bersengketa, hingga Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawaslu Apresiasi Ketegasan dan Transparansi MK Memutus Perkara
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengapresiasi ketegasan dan transparansi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019.

Sebab, MK dinilai telah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang bersengketa, hingga Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan.

"Saya melihat dalam bertindak MK sangat transparan dan tegas untuk menyatakan mengenai pentingnya syarat formil. Itu sesuatu yang kami apresiasi," tutur Fritz di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).

Baca: Jokowi Minta Pemberian Gelar Pahlawan hingga Tanda Jasa Diperketat

Menurutnya, MK juga cukup sering menggunakan data pengawasan yang dimiliki Bawaslu untuk mencocokkan data dari Termohon, maupun saksi Pemohon.

Baca: Kongres PDIP 2019 Bali - Megawati Secara Khusus Undang Prabowo, Ini Jawaban Dahnil Anzar

Dalam kesempatan yang sama, pula, Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, berdasarkan pertimbangan hukum, MK telah membuktikan bahwa segala dalil Pemohon soal penggelembungan suara, tak benar adanya. Semua dimentahkan oleh MK.

"Menurut MK sudah dipertimbangkan dan secara hukum tidak terbukti kami melakukan penggelembungan suara seperti yang didalilkan," ujar Ilham saat di sela jeda istirahat persidangan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas