Dikritik Keras, Pansel Jamin Kualitas Seleksi Calon Pimpinan KPK
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih mengatakan, seleksi capim KPK jilid V sudah sesuai dengan aturan yang berlaku
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panita Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) menjamin kualitas dalam seleksi calon pimpinan lembaga antikorupsi itu untuk periode 2019-2023.
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih mengatakan, seleksi capim KPK jilid V sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Yenti menanggapi tudingan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang menyatakan bahwa Pansel tidak serius dalam mencari komisioner lembaga antirasuah yang berintegritas.
"Pastilah (terjamin kualitas seleksi capim KPK). Kami bekerja sesuai aturan yang berlaku, kami fokus bekerja," kata Yenti, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Menurut Yenti, kritikan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap kinerja pansel dalam mencari dan memilih capim KPK yang berintegritas justru tidak berdasar.
"Sangat tidak berdasar. Bahkan, sejak malam tanggal 17 Mei terbentuknya Pansel sudah dituduh," ucapnya.
Tak hanya mengkritik kinerja capim, Koalisi Masyarakat Sipil juga mempermasalahkan 40 capim yang lolos tes psikologi. Menurut ICW, 40 capim KPK yang lolos tes psikologi tidak memuaskan atau sesuai dengan harapan publik.
Anggota Pansel Capim KPK, Hendardi menambahkan, bahwa pihaknya bukan alat pemuas Koalisi Masyarakat Sipil. Hendardi meminta ICW maupun Koalisi Masyarakat Sipil berhati-hati saat membawa nama publik ketika menilai kinerja Pansel Capim KPK.
Baca: Soal Lolosnya Enam Calon dari Polisi di Tes Psikologi Capim KPK, Ini Tanggapan Mabes Polri
"Pansel memang bukan alat pemuas ICW dan Koalisi ini-itu. Pansel mempertanggungjawabkan kerjanya pada Presiden, bukan pada ICW atau Koalisi ini-itu," ujar Hendardi.
"Mereka bisa mengatasnamakan publik atas dasar riset atau survey atau mereka baru menang pemilu? Bisa dengan serta merta dan enteng mengatasnamakan publik. Hati-hati mengatasnamakan publik," sambungnya.
Menyangkut LHKPN yang juga dipersoalkan, Hendardi menyinggung Koalisi Masyarakat Sipil yang tidak meributkan hal tersebut ketika seleksi pada 2015 lalu.
Ia menyatakan tidak ada persyaratan yang berbeda dari seleksi periode sebelum-sebelumnya.
"Saat pendaftaran mereka diisyaratkan membuat pernyataan tertulis diatas meterai bahwa akan menyerahkan LHKPN jika terpilih dan nanti jika terpilih syarat itu tentu akan ditagih," tuturnya.