Evaluasi Sengketa Pileg, KPU Minta Petugas Kurangi Kesalahan
"Ini menjadi bahan evaluasi kami," kata Ilham, ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/8/2019).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Ilham Saputra, meminta jajaran KPU di tingkat daerah meminimalisir kesalahan pada waktu menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.
Upaya tersebut perlu dilakukan, karena Ilham menilai masih terdapat kesalahan-kesalahan mendasar yang dilakukan petugas sewaktu menyelenggarakan pemilihan legislatif (pileg) 2019.
"Ini menjadi bahan evaluasi kami," kata Ilham, ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/8/2019).
Berkaca dari penyelenggaraan Pileg 2019, kata dia, masih terdapat kesalahan pada waktu tahapan rekapitulasi penghitungan suara.
Hal ini terungkap pada waktu persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pileg yang digelar di MK.
Baca: PDI-P Minta Jatah Kursi Menteri Lebih Banyak
Dia mencontohkan, terjadi perubahan data dari formulir C1 atau catatan hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) ke data di DA 1 atau data hasil yang telah dikirimkan dari Kecamatan dan telah diplenokan.
"Jadi kebanyakan kesalahan di C1, karena DA1 adalah hasil koreksi dari rekapitulasi di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan,-red)" kata dia.
Untuk itu, dia mengimbau, petugas pemilu agar berhati-hati pada saat bertugas. Dia menegaskan akan memberikan bimbingan teknis kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan PPK.
"Potensi kesalahan harus dieliminir. Ya, paling bisa kami evaluasi adalah mereka harus bisa lebih hati-hati dalam melakukan rekapitulasi jangan melakukan kesalahan-kesalahan atau upaya yang berpotensi kesalahan," tambahnya.