Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kantor Dishub Jatim Digeledah KPK Terkait Suap Ketua DPRD Tulungagung

Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (7/8) ini melakukan penggeledahan di tiga lokasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kantor Dishub Jatim Digeledah KPK Terkait Suap Ketua DPRD Tulungagung
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati di Gedung KPK Merah Putih Kuningan, Jakarta Selatan saat memberikan keterangan kepada media pada Senin (10/9/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (7/8) ini melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus suap pengadan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.

Diketahui, kasus ini telah menjerat Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka, lantaran diduga mengondisikan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

"Hari ini penyidik melakukan penggeledahan untuk tersangka SPR dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2018," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada pewarta, Rabu (7/8/2019).

Ketiga lokasi yang digeledah tersebut antara lain kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Rumah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, dan Rumah Mantan Sekda Provinsi Jawa Timur.

Baca: Wakil Ketua KPK Kecewa dengan Praktik Korupsi Mantan Bos Garuda Indonesia

"Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung," ungkap Yuyuk.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Supriyono menerima besel Rp4,88 miliar sebagai uang ketok palu pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Uang itu diduga berasal dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

Berita Rekomendasi

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Syahri 10 tahun penjara karena karena menerima suap dari pengusaha terkait proyek infrastruktur di Tulungagung.

Dalam persidangan terungkap Supriyono juga menerima uang dari Syahri. Syahri memberikan uang sebagai biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktek uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, maupun Bantuan Provinsi.

Syahri mengumpulkan uang itu dari pengusaha untuk kemudian diberikan kepada Ketua DPRD Tulungagung sekaligus mantan Ketua DPC PDIP Kabupaten Tulungagung Supriyono.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas