Penyuap Bowo Sidik Dituntut 2 Tahun Penjara
JPU tidak mengabulkan permintaan Asty untuk ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Upaya tuntutan tersebut dilayangkan karena Asty dinilai terbukti menyuap anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso sebesar 163.733 dolar AS dan Rp311.022.932.
"Menyatakan, terdakwa Asty Winasty terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata JPU pada KPK, Ikhsan Fernandi pada saat persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Baca: Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Diberlakukan Mulai 9 September
JPU tidak mengabulkan permintaan Asty untuk ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator.
Hal ini berdasarkan fakta persidangan yang dikaitkan dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborators) Di Dalam Tindak Pidana Tertentu.
"Maka permohonan sebagai justice collaborator yang diajukan terdakwa tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan," tambah jaksa Ikhsan.
Tuntutan itu berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca: Rokhmin Dahuri Puji 4 Capaian Sektor Kelautan & Perikanan Pemerintahan Jokowi, Tapi dengan Catatan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti menyuap anggota komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso. Suap itu sebesar Rp 311.022.932 dan 158.733 dollar Amerika Serikat.
Jaksa mengungkap, Asty bersama-sama dengan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono telah menyuap anggota komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso.
Uang itu diberikan agar Bowo Sidik membantu PT Humpuss Transportasi Kimia menjalin kerja sama pekerjaan pengangkutan dan sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.
Hal itu mengingat Bowo merupakan anggota komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan seluruh BUMN.
Baca: Rektor UGM: Wacana Impor Rektor Asing Perlu Dipikir Matang
Di persidangan, JPU pada KPK mengungkap pemberian uang itu dilakukan secara bertahap, antara lain :
- 1 Oktober 2018 sebesar Rp 221.522.932 di Rumah Sakit Pondok Indah melalui orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani.
- 1 November 2018 sebesar 59.587 dollar Amerika Serikat di Coffee Lounge Hotel Grand Melia melalui Indung Andriani.
- 20 Desember 2018 sebesar 21.327 dollar Amerika Serikat di Coffee Lounge Hotel Grand Melia melalui Indung Andriani.
- 26 Februari 2018 sebesar 7.819 dollar Amerika Serikat di kantor PT HTK melalui Indung Andriani.
- 27 Maret 2019 sebesar Rp 89.449.000 di kantor PT HTK melalui Indung Andriani.
Atas perbuatan itu, Asty didakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.