Suap Gubernur Kepri, KPK Larang Pengusaha Kock Meng Tinggalkan Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pengusaha bernama Kock Meng untuk dapat bepergian ke luar negeri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pengusaha bernama Kock Meng untuk dapat bepergian ke luar negeri.
"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri untuk seorang pihak swasta atas nama Kock Meng selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 17 Juli 2019," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada pewarta, Rabu (7/8/2019).
Yuyuk menjelaskan, Kock Meng dilarang meninggalkan Indonesia dalam penyidikan yang tengah berjalan dengan tersangka Abu Bakar, penyuap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun.
Diketahui, keduanya terjerat dalam perkara dugaan suap terkait izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019.
Baca: Gubernur Kepri Kena OTT, Kemendagri: Ini Referensi Kepala Daerah agar Tak Bertindak di Luar Wewenang
Nama pengusaha Kock Meng mencuat pasca pemeriksaan Nurdin Basirun oleh KPK, pasalnya, uang yang dipakai oleh Abu Bakar, nelayan penyuap Nurdin Basirun untuk reklamasi dikabarkan hasil pinjaman dari Kock Meng.
Kock Meng dikabarkan memiliki lahan cukup luas di dekat kawasan lindung Tanjungpiayu yang akan direklamasi itu.
Uang yang dipinjam dari Kock Meng itu digunakan Abu Bakar dalam kasus dugaan suap ke gubernur.
Hal ini untuk memuluskan keluarnya izin prinsip di kawasan hutan lindung tersebut.
Selain Nurdin dan Abu Bakar, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono sebagai tersangka.
Nurdin diduga menerima SGD11.000 dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018/2019.
Nurdin menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan.
Adapun rincian yang diterima Nurdin, yaitu pada 30 Mei 2019 sebesar SGD5.000 dan Rp45 juta.
Kemudian pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare.
Kemudian pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar SGD6.000 kepada Nurdin melalui Budi Hartono.
Selain kasus suap, KPK juga menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Terkait gratifikasi ini, KPK telah menyita uang senilai Rp6,1 miliar. Uang tersebut terdiri dari mata uang asing dan juga rupiah.