Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Gulung Komplotan Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menciduk tujuh tersangka kurir narkoba jenis sabu yang tergabung dalam jaringan Malaysia-Jakarta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Polisi Gulung Komplotan Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta
TRIBUNNEWS.COM/FAHDI
Rilis penangkapan narkoba jaringan Malaysia 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menciduk tujuh tersangka kurir narkoba jenis sabu yang tergabung dalam jaringan Malaysia-Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan sebanyak 10 kg sabu diamankan polisi dari jaringan tersebut. Tujuh tersangka itu diantaranya, EN alias Nando, BDT alias Bedot, HND, BCK alias Bucek, BBR alias Bibir, PN alias Pian dan JG alias Joni.

"Tim berhasil identifikasi pelaku. Barang (narkotika) masuk menggunakan jalur laut dari Tunjung Pinang Malaysia ke (terminal Tanjung Priok) Jakarta Utara pada 10 Juli 2019," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Baca: Bos Narkoba yang Sempat Menyamar Jadi Putrinya untuk Kabur dari Penjara Ditemukan Tewas di Dalam Sel

Argo mengungkapkan para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksinya. Tersangka Nando merupakan otak dari sindikat itu.

Nando pergi ke Malaysia bersama tersangka BD dan HND. Namun, Nando kembali ke Jakarta menggunakan pesawat sedangkan BD dan HND menaiki kapal dan membawa 10 kg sabu tersebut.

"Tersangka BD dan HND membawa 2 tas berisi 10 kg sabu ke Tanjung Pinang dan naik kapal ke Tanjung Priok lalu dijemput oleh tersangka Nando dan BCK," ungkap Argo.

Rekomendasi Untuk Anda

Argo menyebut keempat tersangka itu menaiki 1 mobil dan berjalan untuk mengantarkan sabu ke wilayah Jakarta Selatan. Polisi langsung menangkap keempat tersangka di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

"Saat tersangka Nando, BCK, BD dan HND ditangkap, polisi menemukan 10 Kg sabu," pungkas Argo.

Nando mengaku sudah beraksi menyelundupkan sabu dengan motif yang sama sebanyak 4 kali. Sabu itu juga dibungkus oleh teh Cina.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas