Polisi Gulung Komplotan Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menciduk tujuh tersangka kurir narkoba jenis sabu yang tergabung dalam jaringan Malaysia-Jakarta.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Fajar Anjungroso
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menciduk tujuh tersangka kurir narkoba jenis sabu yang tergabung dalam jaringan Malaysia-Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan sebanyak 10 kg sabu diamankan polisi dari jaringan tersebut. Tujuh tersangka itu diantaranya, EN alias Nando, BDT alias Bedot, HND, BCK alias Bucek, BBR alias Bibir, PN alias Pian dan JG alias Joni.
"Tim berhasil identifikasi pelaku. Barang (narkotika) masuk menggunakan jalur laut dari Tunjung Pinang Malaysia ke (terminal Tanjung Priok) Jakarta Utara pada 10 Juli 2019," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Baca: Bos Narkoba yang Sempat Menyamar Jadi Putrinya untuk Kabur dari Penjara Ditemukan Tewas di Dalam Sel
Argo mengungkapkan para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksinya. Tersangka Nando merupakan otak dari sindikat itu.
Nando pergi ke Malaysia bersama tersangka BD dan HND. Namun, Nando kembali ke Jakarta menggunakan pesawat sedangkan BD dan HND menaiki kapal dan membawa 10 kg sabu tersebut.
"Tersangka BD dan HND membawa 2 tas berisi 10 kg sabu ke Tanjung Pinang dan naik kapal ke Tanjung Priok lalu dijemput oleh tersangka Nando dan BCK," ungkap Argo.
Argo menyebut keempat tersangka itu menaiki 1 mobil dan berjalan untuk mengantarkan sabu ke wilayah Jakarta Selatan. Polisi langsung menangkap keempat tersangka di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
"Saat tersangka Nando, BCK, BD dan HND ditangkap, polisi menemukan 10 Kg sabu," pungkas Argo.
Nando mengaku sudah beraksi menyelundupkan sabu dengan motif yang sama sebanyak 4 kali. Sabu itu juga dibungkus oleh teh Cina.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.