Tolak Gugatan di Pileg Jabar, MK Sebut Permohonan PKS Aneh
Dalam putusan nomor 10-08-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, pada Kamis (8/8), mahkamah menilai permohonan PKS tidak punya alasan hukum.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak permohonan sengketa hasil Pileg 2019 yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait kursi DPRD Dapil Indramayu 3.
Dalam putusan nomor 10-08-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, pada Kamis (8/8), mahkamah menilai permohonan PKS tidak punya alasan hukum.
"Menyatakan menolak Permohonan Pemohon," putus Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).
Sementara dalam pertimbangan hukum mahkamah, dalil yang dimohonkan Pemohon soal tuduhan selisih suara antara formulir C1 dengan formulir DA1 telah terbantahkan.
Baca: Capim KPK: Masak Lembaga Penegak Hukum Diisi Pemain Sinetron Melulu
Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa dua formulir yang didalilkan PKS sesungguhnya sudah dikoreksi secara bertahap pada TPS-TPS yang dipersoalkan.
Ditambah lagi, saksi Pemohon yang berada pada TPS tersebut tak pernah mengajukan keberatan.
"Saksi Pemohon juga tidak melakukan keberatan saat proses perhitungan suara," jelas Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.
Sedangkan dalam permohonan untuk kursi DPR RI Dapil Jawa Barat 7, dimana PKS meminta KPU menetapkan suara mereka sebesar 9.043 suara, Palguna mengungkap dalil PKS kabur dan tidak jelas, karena ada masalah pada petitum yang bersangkutan.
Baca: Megawati Blak-blakan Bakal Tempur Tempur Kembali di 2024, Begini Reaksi Spontan Prabowo
Sebab, jumlah yang dimohonkan PKS sesungguhnya jauh dari jumlah suara untuk melenggang ke DPR RI.
"Ini aneh, karena jumlah tersebut jauh dari angka untuk lolos ke DPR RI. Justru membuat Pemohon tidak lolos menjadi anggota DPR RI," ungkap dia.