Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Pemerintah Wacanakan PNS Kerja dari Rumah, Tak Perlu ke Kantor

Perkembangan revolusi industri 4.0 membawa angin segar semangat perubahan. Tidak hanya dunia usaha, birokrasi pemerintahan juga tidak mau ketinggalan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Alasan Pemerintah Wacanakan PNS Kerja dari Rumah, Tak Perlu ke Kantor
Net
Ilustrasi PNS 

Untuk menyambut PNS 4.0 itu, pemerintah sudah memulainya dengan proses rekruitmen PNS yang menggunakan sistem komputer atau internet.

Dari hasil seleksi beberapa tahun itu, kata Setiawan, pemerintah sudah memiliki 572.000 pegawai yang melek teknologi.

Adapun jumlah total ASN saat ini mencapai dari 4,3 juta orang.

Single Salary

Selain fleksibilitas kerja, perubahan juga mungkin terjadi dari sisi remunerasi PNS.

Sebab, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) sudah menyusun 8 usulan dalam upaya membangun manajemen talenta ASN di Indonesia.

Salah satu usulannya yakni membuat single salary untuk remunerasi PNS.

Berita Rekomendasi

Hal ini dinilai penting agar gap gaji PNS antar kementerian dan lembaga.

Single salary alias penggajian tunggal adalah penetapan besaran gaji tidak didasarkan pangkat dan golongan, melainkan penilaian kinerja.

Tanpa single salary, menajemen talenta PNS dinilai akan sangat berat terbangun. Sebab, sistem ini memungkinkan PNS bertalenta dari satu lembaga dimutasi atau dipindahkan ke lembaga lain.

"Karena kalau saya misal pindah kementerian itu merasa gajinya lebih kecil, enggak bisa, padahal perlu," kata Deputi II KSP Yanuar Nugroho. Namun, detil skema single salary untuk PNS belum dijelaskan oleh KSP.

Ini termasuk apakah berupa penyeragaman gaji dan tunjangan seusai tingkatan jabatan atau tidak.

Single salary juga akan disertai kebijakan lain. KSP mengusulkan perubahan materi-materi diklat PNS agar lebih sejalan dengan industri 4.0.

Sementara itu, Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, gap remunerasi PNS tidak hanya terjadi di tingkat pusat namun juga di daerah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas