Alasan Pemerintah Wacanakan PNS Kerja dari Rumah, Tak Perlu ke Kantor
Perkembangan revolusi industri 4.0 membawa angin segar semangat perubahan. Tidak hanya dunia usaha, birokrasi pemerintahan juga tidak mau ketinggalan.
Editor: Hasanudin Aco
Hal ini terjadi karena belum adanya aturan yang bisa dijadikan patokan pemerintah daerah untuk mengatur besaran remunerasi PNS daerahnya masing-masing.
Oleh karena itu Kemenpan RB menilai perlu adanya peraturan pemerintah yang mengatur terkait pemberian gaji, tunjangan dan fasilitas untuk ASN sehingga bisa menjadi acuan Pemda.
Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khawatir single salary justru mengembalikan anggapan PGPS atau Pintar Goblok Penghasilan Sama.
"Ini juga jangan sampai terjadi karena untuk mendapatkan remunerasi yang baik itu kan ada KPI-nya (key performance indicator)," Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto. Kemenkeu justru menilai adanya batas bawah gaji PNS lebih penting dibandingkan kebijakan single salary yang dimunculkan oleh KSP.
Bila konsep single salary berupa penyeragaman remunerasi PNS pada tingkatannya yang sama, maka akan menjadi beban untuk lembaga atau pemda yang kemampuan keuangannya berbeda-beda.
Apalagi nantinya, ungkap dia, ada rencana uang pensiun PNS akan berbasis dari take home pay.
Meski begitu, baik fleksibilitas maupun single salary PNS baru sekedar rencana dan usulan.
Perlu waktu untuk menggodok dua hal tersebut sebelum mengambil keputusan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Asyik, PNS 4.0 Bisa Kerja dari Rumah dan Dapat Single Salary...",
Penulis : Yoga Sukmana