Kemkominfo Dukung Ekspansi Pasar Nama Domain .id ke Luar Negeri
Hingga pertengahan 2019, Pandi mencatat pengguna nama domain .id sebanyak 318.090, rincian 304.126 pengguna atau 95,61 persen terdapat di Indonesia
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan melakukan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain.
Ini dilakukan sebagai dukungan terhadap rencana ekspansi pasar penggunaan nama domain .id sebagai country code Top Level Domain (ccTLD) untuk Indonesia ke luar negeri.
Salah satu yang direvisi adalah mewajibkan Pengelola Domain .id (Pandi) untuk hanya bermitra dengan lembaga yang berbadan hukum Indonesia.
"Kami sangat memahami dan melihat bahwa memang sudah saatnya untuk sedikit merevisi. Tapi seperti apa bentuk revisinya, itu sedang dalam pembicaraan," kata Menkominfo Rudiantara di kantor Kemkominfo, beberapa waktu lalu.
Ekspansi ke luar negeri ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya penggunaan domain .id.
Baca: 6 Kebiasaan Sepele yang Bisa Ganggu Kecantikan Perempuan, Termasuk Pakai Deodoran Habis Cukur
Hingga pertengahan 2019, Pandi mencatat pengguna nama domain .id sebesar 318.090 pengguna, dengan rincian 304.126 pengguna atau 95,61 persen terdapat di Indonesia dan 13.964 pengguna atau 4,39 persen berada di luar negeri.
Selain itu, nama domain .id dinilai dapat sejajar dengan sejumlah nama domain unik dunia seperti .tv (Tuvalu) dan .co (Kolombia).
Meski angka ini dianggap bertumbuh, tapi populasinya masih terbilang kecil dan masih jauh dibanding dengan pengguna nama domain sejenis seperti .co, .me, .tv, apa lagi .com yang telah berjumlah ratusan juta.
Ketua Dewan Pengurus Pandi, Yudho Giri Sucahyo mengungkapkan, kemitraan dengan registrar asing merupakan salah satu kunci pihaknya dapat membangun branding dan kehadiran di pasar internasional.
Baca: Domain .id Layak Dikembangkan di Pasar Internasional
Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah dapat memberikan dukungan, salah satunya dengan merevisi Permen No.23 Tahun 2013.
"Itu harapan kami agar kami dapat bergerak bebas untuk mengembangkan pasar kami di luar negeri," ungkapnya dalam keterangan pers.
Selain bekerjasama dengan registrar asing, Pandi juga bakal membuka situs khusus yang diperuntukkan bagi calon pengadopsi nama domain .id, yang akan memuat konten seputar aktivitas pemasaran Pandi di luar negeri.
"Selain itu, kami pun aktif melakukan kampanye baik secara online maupun offline," pungkasnya.