Dalam Satu Hari, Polisi Amankan 2 Penghina Mendiang Mbah Moen, Sebarkan Ujaran Kebencian di Facebook
Hanya dalam kurun waktu sehari, dua penghina KH Maimun Zubair alias Mbah Moen diamankan polisi.
Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNNEWS.COM - Hanya dalam kurun waktu sehari, dua penghina KH Maimun Zubair alias Mbah Moen diamankan polisi.
Kedua pelaku tersebut menyampaikan status berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap mendiang KH Maimun Zubair.
Pelaku ujaran kebencian terhadap almarhum KH Maimun Zubair yang sempat viral di media sosial Facebook, diamankan.
Dua pelaku merupakan warga Luwu Utara dan Jawa Timur.
Salah satu pelaku pemilik akun Facebook bernama Joe Ramadhan (40), diamankan di Dusun Kalatiri, Desa Mulyasari, Kecamatan Sukamaju, Kebupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (9/8/2019) sekitar pukul 15:00 Wita.
• Viral Video Duta Sheila On 7 Nyanyi di Acara Kondangan, Banyak yang Penasaran Berapa Biayanya
• Pengakuan Pemuda yang Tulis Status Sukacita atas Kematian Mbah Moen, Bawa-bawa Nama Amien Rais
• Bantah PHK Karyawannya, 20 Pegawai NET TV Ternyata Memilih Resign di Bulan Ini
• DOWNLOAD MP3 Takbiran Suara Uje Sambut Idul Adha 2019 Minggu 11 Agustus Terlengkap di Sini Gratis!
Kapolres Luwu Utara AKBP Boy F Samola mengatakan, pelaku diamankan setelah berkoordinasi dengan kepolisian Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur.
"Kami dapat informasi dari Kapolres Kutai Timur bahwa Joe Ramadhan berada di wilayah hukum Polres Luwu Utara, sehingga diperintahkan kepada Sat Reskrim dan Kapolsek Sukamaju untuk melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan terduga pelaku di Dusun Kalatiri,”kata Boy saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (10/8/2019).
Setelah dilakukan pengecekan, pelaku dijemput di rumahnya, tanpa melakukan perlawanan.
“Kapolsek Sukamaju Ipda Kawaru langsung mendatangi rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku Saudara Joy Ramadhan. Selanjutnya pelaku di bawa ke Mako Polres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut,” ucap Boy.
Penghina Mbah Moen di Jatim