Praktisi Hukum Kepailitan: Kurator Bekerja Sesuai Aturan
Menurut dia, seorang kurator atau pengurus harus independen dan benar-benar memahami perkara sampai detail.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi hukum kepailitan, Anselmus Bona Sitanggang mengatakan kurator memegang peran vital di setiap perkara kepailitan maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Menurut dia, seorang kurator atau pengurus harus independen dan benar-benar memahami perkara sampai detail. Namun yang terjadi secara faktual, kata dia, tidak selalu begitu.
"Perusahaan terbuka kalau dinyatakan pailit itu berdampak serius. Efek luar biasa. Bisa menggoyang ekonomi makro, sektor riil dan lain-lain," kata dia saat memberi materi di Focus Group Discussion tentang akibat hukum PKPU/kepailitan perseroan terbatas terbuka di Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Baca: Sosok Ideal Sekjen PDIP Harus Punya Jiwa Kesabaran Revolusi Seperti Megawati
Ancaman kebangkrutan bisa kapan saja melanda perusahaan. Pada 2018, dari catatan di 5 Pengadilan Niaga di Indonesia terdapat 411 perkara kepailitan dan PKPU. Angka ini meningkat dari setahun sebelumnya 353 perkara.
Perusahaan terbuka atau Tbk juga tidak luput dari bayang-bayang kebangkrutan.
Pada 2017 tercatat tujuh emiten di Bursa Efek Indonesia dinyatakan pailit, antara lain PT Asia Paper Mills Tbk. (APM) dan PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk. alias Cipaganti (CPGT).
Bagi setiap kurator, kata dia, memegang prinsip going concern di setiap perkara yang ditangani. Jika perusahaan setelah diaudit berpotensi melanjutkan bisnis, akan dilakukan cara menghindari pailit salah satunya melalui restrukturisasi maupun mengajukan PKPU.
"Jangankan pailit, kalau kita daftarkan PKPU saja itu satu kaki kita sudah siap masuk jurang. Tapi itu lebih baik daripada pailit," kata dia.
Baca: Tiga Jemaah Haji Asal Sumatera Barat Dikabarkan Meninggal di Makkah
Sementara itu, praktisi hukum pasar modal, Yudhi Wibisana, menambahkan, perdamaian merupakan cara terbaik menyelesaikan masalah utang perseroan, alih-alih pailit.
Dia meminta rekan-rekannya sesama kurator memikirkan akibat hukum dari adanya status pailit. Selain itu, dia menyerukan agar rekan-rekannya tidak asal terabas dalam menangani perkara.
"Secara personal kita boleh pikirkan keuntungan. Tetapi secara profesional dan etik, kita juga mempunyai tanggung jawab lebih," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.