PDIP Berharap Pimpinan MPR Mendatang Dukung Usulan Amandemen Terbatas UUD 1945
Ahmad Basarah mengatakan, komposisi pimpinan MPR mesti sepakat dengan agenda amandemen terbatas UUD 1945 demi memuluskan usulan PDIP.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berharap pimpinan MPR periode 2019-2024 mendukung usulan amandemen terbatas UUD 1945 yang diajukan PDIP.
"PDIP menginginkan lima orang pimpinan MPR, berdasarkan perintah UU MD3 yang sekarang, itu adalah figur-figur dan partai-partai politik yang sepakat dengan agenda amandemen terbatas UUD 1945 ini," kata Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah di kawasan Sanur, Bali, Minggu (11/8/2019).
Ahmad Basarah mengatakan, komposisi pimpinan MPR mesti sepakat dengan agenda amandemen terbatas UUD 1945 demi memuluskan usulan PDIP.
Untuk itu, kata Basarah, PDIP akan berkomunikasi dengan partai-partai politik untuk menentukan komposisi pimpinan MPR dan melobi partai-partai politik untuk mendukung wacana amandemen terbatas UUD 1945.
Ia menyebut, PDIP membuka kemungkinan adanya unsur dari luar koalisi Indonesia Kerja (KIK) masuk dalam komposisi pimpinan MPR selama mendukung wacana amandemen terbatas UUD 1945.
Baca: PDIP Minta Jatah Menteri Paling Banyak, Partai Golkar Nilai Itu Wajar
"Kita akan menyepakati komposisi pimpiman MPR dari Koalisi Indonesia Kerja atau bersama-sama dengan unsur dari Koalisi Indonesia Adil Makmur yang bersepakat, yang commited, yang setuju diadakannya agenda amandemen terbatas UUD 1945," ungkap Basarah.
Ia menambahkan, komposisi pimpinan MPR itu nantinya juga akan disetujui oleh Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi).
"Mengenai siapa ketua atau wakil ketuanya tentu nanti itu adalah wewenang para ketua umum masing-masing partai politik dan itu atas dasar persetujuan Presiden Joko Widodo," jelas Basarah.
Sebagai informasi, PDI Perjuangan merekomendasikan amandemen terbatas UUD 1945 untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Dengan demikian, MPR memiliki kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan.