Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban? Begini Ketentuannya

Ketika Idul Adha, kadang masih muncul pertanyaan, siapa saja yang berhak menerima daging kurban?

Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban? Begini Ketentuannya
TribunJakarta.com/Pebby Adhe Liana
PT Bintang Toedjoe, sebagai anak perusahaan PT Kalbe Farma Tbk, barusaja menyerahkan sapi Limosin seberat 1 ton ke Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menyambut hari besar Islam Idul Adha. 

TRIBUNNEWS.COM – Ketika Idul Adha, kadang masih muncul pertanyaan, siapa saja yang berhak menerima daging kurban, dan apakah orang yang berkurban boleh mengambil daging kurbannya?

Dikutip dari NU Online, Minggu (11/8/2019), ulama membagi ibadah kurban menjadi dua jenis.

Baca: Jadwal Acara TV Hari Ini Mingu 11 Agustus 2019 Temani Hari Idul Adha, Ada Ayat-ayat Cinta 2 di SCTV

Baca: Teka-teki Kematian Sahabat Donald Trump, Jeffrey Epstein, Gantung Diri di Dalam Penjara

Pertama adalah ibadah kurban yang dinazarkan dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan.

Jika dinazarkan, otomatis ibadah kurban akan menjadi wajib untuk dilaksanakan, sementara jika tidak dinazarkan ibadah kurban bersifat sunnah.

 

Orang yang berkurban nazar tidak boleh mengambil sedikitpun daging kurbannya.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas