Berkas Perkara Hidayat dan Vigit Waluyo Tak Kunjung Usai, Ini Penjelasan Polri
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hal itu disebabkan dua alasan berbeda
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri buka suara perihal berkas perkara mantan anggota Exco PSSI Hidayat dan pemilik klub Mojokerto Putra Vigit Waluyo yang tak kunjung usai.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hal itu disebabkan dua alasan berbeda.
Baca: Satgas Anti Mafia Bola Tunggu Evaluasi Kejaksaan Terhadap Berkas Pengaturan Skor
Dari kasus Hidayat, yang bersangkutan dinilai tak bisa melanjutkan ke proses penyidikan akibat masalah kesehatan.
"Karena yang bersangkutan (Hidayat) dari sisi kesehatan tak memungkinkan. Yang bersangkutan menderita kanker stadium empat yang sudah diminta second opinion ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya," ujar Dedi, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Sementara, berkas perkara Vigit Waluyo yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung pada 27 Maret lalu, kata Dedi Prasetyo, telah dikembalikan pihak jaksa kepada penyidik.
Baca: Satgas Anti Mafia Bola Kebut Pemberkasan Kasus Joko Driyono
Dedi Prasetyo mengatakan Satgas Anti mafia Bola kini diminta untuk melengkapi berkas tahap pertama atau P19 tersebut.
"Ada berbagai catatan-catatan yang harus diperbaiki penyidik, itu harus dituntaskan. Satgas Antimafia Bola ini sesuai aspirasi dan banyak masukan masyarakat untuk segera menuntaskan kasus," ucap Dedi Prasetyo.