Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR: Simplifikasi Cukai Jangan Sampai Ciptakan Persaingan Usaha Tak Sehat

Sebab, simplifikasi cukai dikhawatirkan bisa menciptakan persaingan tidak sehat yang mengarah oligopoli bahkan monopoli.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in DPR: Simplifikasi Cukai Jangan Sampai Ciptakan Persaingan Usaha Tak Sehat
ist
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pansus RUU Pertembakauan sekaligus politikus Partai Golkar Firman Soebagyo mengingatkan pemerintah terkait rencana simplifikasi cukai (penyederhanaan layer cukai) dan penggabungan batasan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).

Sebab, simplifikasi cukai dikhawatirkan bisa menciptakan persaingan tidak sehat yang mengarah oligopoli bahkan monopoli.

Politisi senior yang terpilih kembali ke Parlemen periode 2019-2024 itu mengatakan, IHT di Indonesia sangat beragam dari aspek modal, jenis, hingga cakupan pasar. Karena itu, Firman meminta aspek perlindungan terhadap industri hasil tembakau skala kecil dan menengah agar diperhatikan.

"Jangan sampai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat melalui praktek oligopoli bahkan monopoli," katanya di Jakarta, Senin (12/8/2019) malam.

Baca: TNI Kerahkan Pesawat Hercules untuk Water Bombing Karhutla Riau

Baca: Besok, Jemaah Tarekat Syattariyah di Ulakan Padang Pariaman Sumbar Laksanakan Salat Idul Adha

Baca: Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Pati, Ternyata Sang Nenek! Begini Pengakuannya

Menurut Firman, pemerintah juga mesti memperhatikan keberlangsungan lapangan pekerjaan bagi para tenaga kerja dan pelaku yang terlibat langsung maupun tidak langsung terhadap IHT.

"Pastinya pemerintah harus ada itikad baik (good will) melestarikan ciri khas hasil tembakau Indonesia yakni kretek," katanya.

Sementara anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kodrat Wibowo meminta pemerintah tetap konsisten dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018 yang telah mengakomodir perusahaan kecil dan menengah untuk bersaing secara fair dan terbuka.

Berita Rekomendasi

Kodrat bilang, jika penyederhanaan layer dan penggabungan (produksi) diberlakukan, maka pilihan bagi pelaku usaha adalah melakukan penggabungan (merger) atau akuisisi perusahan kecil oleh perusahaan besar untuk dapat bertahan. Pilihannya menggabungkan diri atau mengubah pola produksi.

Baca: Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Pati, Ternyata Sang Nenek! Begini Pengakuannya

Baca: Serangan masjid Norwegia: Terduga pelaku Philip Manshaus hadir di pengadilan dengan wajah memar

"Implikasinya, pelaku usaha berkurang. Ini dapat mengarah ke oligopolisasi. Oligopolisasi merupakan tingkat penguasaan pasar yang semakin terkonsentrasi pada segelintir pemain," tegasnya.

Kodrat menegaskan, jika oligopolisasi terbentuk oleh aturan, dikhawatirkan akan lebih mudah terjadinya persekongkolan dalam penentuan harga maupun jumlah produk oleh segelintir pelaku industri.

“Jika ada peraturan yang memengaruhi persaingan usaha dan berpengaruh pada berkurangnya jumlah pelaku usaha, ini warning bagi kami,” ujar Kodrat.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas