Hingga 11 Agustus, Polisi Tetapkan 61 Tersangka terkait Kasus Karhutla
Sebanyak 61 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh kepolisian
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 61 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh kepolisian hingga Minggu (11/8) kemarin.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan 61 orang itu ditetapkan sebagai tersangka dari 69 kasus di empat provinsi yang berbeda di Indonesia.

"Untuk penanganan kasusnya sampai tanggal 11 Agustus sudah ada kurang lebih 69 kasus yang terkait karhutla. Semuanya (tersangka) ada 61 tersangka," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Adapun empat provinsi yang dimaksud Dedi antara lain kasus karhutla di Riau, Jambi, Kalimantan Barat (Kalbar), dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ia mengatakan kepolisian juga fokus menjaga dua provinsi lain yakni di Sumatera Selatan (Sumsel), dan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Baca: Dianggap Lalai Terjadi Karhutla, Polisi Tetapkan PT SSS Sebagai Tersangka Korporasi
Baca: Berangkat ke Riau, Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Lokasi Karhutla
Baca: Tinjau Karhutla di Riau, Kasum TNI Apresiasi Kinerja Prajurit TNI-Polri Padamkan Titik Api
Namun, hingga saat ini belum ada kasus dan tersangka terkait karhutla di kedua provinsi tersebut.
"Polda Riau ada 29 kasus dengan 20 tersangka, dan untuk luas area terbakar seluas 204,9 hektar. Kemudian Polda Sumsel masih nihil kasus dan juga tersangka masalah Karhutla. Jambi ada 4 kasus dengan 2 tersangka dan luas lahan yang terbakar 42 hektar. Kalbar ada 14 kasus dengan 18 tersangka, dan luas areal terbakar 20,4 hektar," kata dia.

"Kemudian Kalimantan Tengah ada 22 kasus dengan 21 tersangka, dan luas areal terbakar 34,48 hektar. Untuk Kalsel, sampai dengan saat ini masih nihil," imbuhnya.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan bahwa proses hukum beberapa tersangka telah dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan.
Sedangkan, sisanya masih dalam proses penyelidikan, penyidikan ataupun telah siap dilakukan proses persidangan.
"Untuk Polda Riau ada 13 kasus dilimpahkan ke JPU, berkas artinya sudah selesai. Kemudian di Polda Kalimantan Barat ada 2 kasus, Polda Kalimantan Tengah ada 1 kasus, itu juga sudah tahap 2. Yang lainnya masih dalam proses sidik," tuturnya.