BNN Bongkar Modus Baru Pengiriman Setengah Ton Ganja, Dikirim Lewat Kapal Api
Selain barang bukti berkisar 500 kg ganja, petugas juga mengamankan 4 orang tersangka, Keempatnya ditangkap di 4 lokasi berbeda
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Berselang tiga hari dari pengungkapan kasus 250 kg ganja di Kramat Jati, berdasarkan pengembangan yang dilakukan BNN kembali mengungkap pengiriman paket ganja jaringan Aceh - Jakarta, Senin (12/8/2019) di Pelabuhan Tanjung Priok sekitar pukul 18.00 WIB.
Keterangan pers dari BNN menyebutkan, berdasarkan hasil penyergapan yang dilakukan tersebut didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 500 kg atau setengah ton.
Selain barang bukti berkisar 500 kg ganja, petugas juga mengamankan 4 orang tersangka, Keempatnya ditangkap di 4 lokasi berbeda yaitu di Pelabuhan Tanjung Priok, Aceh, Ciledug, dan Banten.
Baca: IHSG Diprediksi Bakal Konsolidasi, Simak 9 Saham Pilihan Berikut
Baca: Gara-gara Mie Instan Wardi Habisi Zulkifli Dengan Parang, Istri Ditagih Suami Meradang
Baca: LIGA 1 2019, Jelang Derbi Jatim, Arema Vs Persebaya, Singo Edan Lakukan Evaluasi
Baca: LIGA 1 2019, Jelang Derbi Jatim, Arema Vs Persebaya, Singo Edan Lakukan Evaluasi
Berbeda dengan modus penyelundupan ganja yang kerap dilakukan melalui jalur darat dan kargo bandara, penyelundupan oleh jaringan Aceh - Jakarta ini melakukan pengiriman menggunakan jalur laut dengan modus pengiriman mobil microbus yang diangkut menggunakan truck dan dikirim dengan kapal.
Guna mengelabuhi petugas, 500 kg ganja tersebut pun dimasukan dalam sebuah kompartemen khusus yang telah dibuat pada dasar mobil microbus tersebut.
Pengiriman dari Aceh menuju Jakarta dilakukan dengan transit di Pulau Bangka.
Ganja tersebut dipasok oleh jaringan dari Aceh ke Jakarta selanjutnya akan didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia, khususnya Jawa dan Sumatera.
Menurut tersangka setidaknya sudah 3 kali pengiriman ganja dilakukan oleh jaringan ini, namun diakuinya bahwa kali ini merupakan pengiriman yang terbanyak jumlahnya.
Barang bukti ganja dan para tersangka pun saat ini telah dibawa ke kantor BNN Pusat di Cawang, Jakarta Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keempat tersangka tersebut akan dituntut dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.