Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Butuh Pimpinan Yang Bersih dan Berintegritas

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 23 menghendaki seluruh penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Butuh Pimpinan Yang Bersih dan Berintegritas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Peserta bersiap mengikuti tes psikologi seleksi calon pimpinan KPK, di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta, Minggu (28/7/2019). Tes psikologi Capim KPK periode 2019-2023 tersebut diikuti 104 peserta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) bakal memilih 20 orang dari 40 peserta yang mengikuti tes profil asesmen di kantor Lemhanas pada Kamis (8/8) hingga Jumat (9/8) lalu.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai KPK membutuhkan pimpinan yang bersih dan berintegritas tinggi, ini dapat diukur dengan mengetahui harta kekayaan yang sah.

"Kalau ada calon pimpinan (capim) KPK yang tidak melaporkan harta kekayaannya, dia telah memiliki cela atau cacat dalam menjalankan jabatannya. Syarat jadi pimpinan KPK tidak boleh memiliki cela,” kata Feri saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2019).

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 23 menghendaki seluruh penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan.

Baca: Briptu Heidar Sempat Memberontak dan Melarikan Diri Sebelum Ditembak KKB

Menurutnya, jika ada capim KPK yang tidak patuh pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), selain tidak memenuhi syarat, juga dapat dicurigai hartanya.

“Bagaimana mungkin menjadi pimpinan KPK kalau hartanya selama ini diragukan asal usulnya," ujar Feri.

Feri pun menegaskan, dalam Pasal 29 UU KPK telah diatur bahwa syarat untuk menjadi pimpinan KPK harus melaporkan harta kekayaan.

Berita Rekomendasi

"Jadi, siapa pun yang daftar harus melaporkan hartanya," tegas Feri.

Sebelumnya, Pansel Capim KPK akan memilih 20 orang peserta dari 40 kandidat yang telah mengikuti profile assessment atau seleksi tahap empat yang telah dilakukan di Gedung Lemhanas pada Kamis (8/8) hingga Jumat (9/8) kemarin. Pengumuman hasil profile assessment rencananya pada Jumat (23/8) mendatang.

Baca: Tes Kepribadian: Otak Kanan atau Otak Kiri, Mana yang Lebih Mendominasi Kamu?

"Pengumuman hasil profile assessment (PA) rencananya tanggal 23 Agustus 2019, setelah vendor yang melaksanakan PA menyerahkan hasilnya kepada Pansel pada 22 Agustus," kata Anggota Pansel Capim KPK Hendardi saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2019).

"Diharapkan sekitar 20 orang capim yang bakal lolos," sambungnya.

Setelah itu, peserta diwajibkan mengikuti tes kesehatan yang rencananya bakal digelar pada Senin (26/8) mendatang. Setelah itu, Pansel akan melakukan tes wawancana pada Selasa (27/8) hingga Jumat (30/8).

"Selesai tahapan akhir tersebut diharapkan menemukan 10 nama Capim terbaik yang akan diserahkan kepada Presiden RI pada awal September," kata Hendardi.

Setelah menyerahkan 10 nama ke Presiden Joko Widodo, lanjut Hendardi, kemudian pemerintah mengirimkan kandidat tersebut ke DPR RI untuk dilakukan fit & propper test.

"Dilakukan fit & propper test oleh DPR untuk memilih lima orang pimpinan KPK yang baru," tukas Hendardi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas