Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP

Meski demikian, Alex masih enggan mengungkap identitas para pihak yang telah menyandang status tersangka ini.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, mengatakan KPK akan mengumumkan tersangka baru untuk kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

"Jadi untuk E-KTP ada penetapan tersangka baru," kata Laode, ditemui di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Dia mengaku penetapan tersangka itu ada beberapa orang. Namun, dia tidak dapat menjelaskan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Beberapa orang," kata dia.

Sebelumnya, Jumat (9/8) pekan lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) kasus korupsi e-KTP.

Baca: Saat Kunjungi Kupang, Ahok Blak-Blakan Apa yang Diperoleh Saat Berada di Tahanan Mako Brimob

Dalam kasus ini, komisi antikorupsi bakal segera mengumumkan tersangka baru.

"Sudah ada, nanti diumumkan. Sprindiknya sudah saya tandatangani," ujar Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Berita Rekomendasi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga pernah menyebut ada empat tersangka baru, dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.

Baca: PDIP Tak Masalah Kursi Ketua MPR Lepas Asalkan Amandemen UUD 1945

"Kalau tidak salah, malah ada empat (yang ditetapkan tersangka) ya," seloroh Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Meski demikian, Alex masih enggan mengungkap identitas para pihak yang telah menyandang status tersangka ini.

Eks Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor ini berjanji akan menyampaikan pengembangan penanganan perkara korupsi, yang sudah menjerat delapan orang sebagai pesakitan itu.

"Saatnya nanti pasti akan kita umumkan lah itu," ujarnya.

Yang pasti, Alex membocorkan, tersangka baru itu berasal dari unsur birokrat dan swasta.

"Ada birokrasi dan ada swasta," ungkapnya.

Baca: Pertahankan Taruna Akmil Enzo Zenz Allie, KSAD Andika Perkasa Buka-bukaan

KPK berjanji bakal membongkar kasus korupsi e-KTP ini seterang-terangnya.

Semua pihak yang terlibat dipastikan tidak bakal lolos dalam jerat hukum.

"KPK terus mengembangkan kasus e-KTP, dan sudah mengidentifikasi peran-peran pihak lain yang memiliki peran dalam pengadaan dan penganggaran," tandasnya.

Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Tujuh orang telah divonis bersalah dan dijebloskan ke bui.

Sedangkan, Markus Nari baru akan menjalani persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas