Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Kode 'Uang Jajan' Miryam S Haryani dalam Pengembangan Kasus Korupsi e-KTP

KPK mengungkap adanya penggunaan kode 'uang jajan' dalam perkara korupsi e-KTP yang menyeret Miryam S Haryani. ‎

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Ungkap Kode 'Uang Jajan' Miryam S Haryani dalam Pengembangan Kasus Korupsi e-KTP
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019) saat mengumumkan 4 tersangka baru korupsi e-KTP 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota komisi II DPR Miryam S Haryani (MSH) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

KPK mengungkap adanya penggunaan kode 'uang jajan' dalam perkara korupsi e-KTP yang menyeret Miryam S Haryani. ‎

Dalam hal ini, Miryam diduga meminta uang USD100 ribu kepada mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dengan kode 'uang jajan'.

"Tersangka MSH juga meminta uang denga kode 'uang jajan' kepada IRMAN sebagai Dirjen Dukcapil yang menangani E-KTP," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Baca: Kaum Milenial Sudah Bisa Ikut Berkurban Sapi Cukup Rp 1 Juta

Baca: Kronologi SPG Bali Tewas Usai Berhubungan Intim, Hasil Otopsi Hingga Motif Pelaku

Baca: Dituduh Aniaya Dipo Latief, Nikita Mirzani: Enggaklah, Gua Sayang Banget Sama Dia

Miryam Haryani diduga meminta 'uang jajan' sebesar USD100 ribu kepada Irman untuk rekan-rekannya di komisi II DPR.

Miryam mengklaim uang tersebut untuk kunjungan kerja.
Penyerahan uang tersebut dilakukan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

"Permintaan uang tersebut ia atasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses," ucap Saut.

Saut mengatakan, Miryam diduga telah menerima beberapa kali uang dari Irman dan Sugiharto yang diduga terkait kasus korupsi e-KTP.

Penerimaan uang tersebut terjadi sepanjang tahun 2011-2012.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, MSH diduga diperkaya USD1,2 juta terkait proyek EKTP ini," ujarnya.

Baca: KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP, Ini Nama-namanya

Baca: Percaya Diri Punya Suara Unik, Barbie Kumalasari Sudah Rencanakan Konser dan Tur ke Luar Negeri

Selain Miryam, ‎KPK juga menetapkan tiga tersangka baru lainnya dalam kasus yang merugikan negara sekira Rp2,3 triliun ini.

Ketiganya yakni, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, PNS BPPT Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulos Tannos.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor‎ sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.


Lapas Pondok Bambu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi ke dua lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Terpidana pertama yang dieksekusi ke lapas adalah mantan anggota DPR Miryam S Haryani.

Miryam dieksekusi sebagai terpidana kasus perbuatan memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi E-KTP.

"(Miryam) dipindahkan ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta (Pondok Bambu)," ujar Febri melalui pesan singkat.

Miryam divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca: Rita Widyasari Ungkap Curhat Miryam Selama di Sel, Suka Gosip dan Sedih Lihat Berita Tentang Hanura

Sedangkan terpidana kedua adalah mantan General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setia Budi.

Setia Budi merupakan terpidana dalam kasus suap pemberian motor Harley Davidson Sportster 883 kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.

Pemberian motor Harley tersebut diduga sebagai suap dari Setia untuk Sigit, terkait temuan PDTT oleh BPK tahun 2017.

"(Setia Budi) dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," kata Febri.

Setia Budi divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/3/2018). Setia Budi juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sempat cari-cari Irman

Dalam kesaksiannya, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini mengaku pernah dihubungi anggota DPR, Miryam S Haryani.

Diah pun mengaku pernah ditemui Miryam.

Hal tersebut diungkapkan Diah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018).

Diah bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Baca: Zulkifli Hasan Perintahkan Pengurusnya yang Tidak Hadir Saat Verifikasi Faktual Segera Menghadap KPU

Baca: ‎Pemilihan Penjabat Gubernur dari TNI atau Polri Pernah Dilakukan Ketika Zaman SBY

"Saya pernah dihubungi dan dia (Miryam) menanyakan Irman," ujar Diah kepada majelis hakim.

Menurut Diah, Miryam saat itu menanyakan keberadaan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Miryam kesulitan menghubungi Irman.

Selain menghubungi melalui telepon, menurut Diah, Miryam juga datang ke Kantor Kemendagri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.

Miryam bermaksud menemui Irman.

"Lalu saya tanya, ada apa sih Bu Yani? Lalu dia jawab, 'Ini, saya dikejar teman-teman, mau reses'," kata Diah.

Baca: Sambut Verifikasi Faktual, SBY Serahkan KTP Kepada Ketua KPU

Baca: Oesman Sapta Tegaskan Kepengurusan Partai Hanura Di Luar SK Kemenkumham Ilegal

Kepada majelis hakim, Diah mengatakan, pada saat itu dia tidak tahu maksud keperluan Miryam dengan Irman soal keperluan reses anggota DPR.

Sebelumnya, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, mengakui bahwa Miryam S Haryani pernah meminta uang terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Pak Irman minta supaya dikasih kepada Miryam. Perintah itu disampaikan di ruang kerja Pak Irman, katanya untuk reses anggota DPR," ujar Sugiharto beberapa waktu lalu.

Sugiharto mengaku tiga kali mengantarkan uang ke kediaman Miryam di Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

Sementara, satu kali penyerahan uang dilakukan oleh staf di Kemendagri, Yoseph Sumartono.

Menurut Sugiharto, total pemberian kepada Miryam sebesar 1,2 juta dollar AS.

Saat dikonfirmasi, Irman membenarkan keterangan Sugiharto.

Menurut dia, awalnya Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap meminta uang kepadanya untuk membiayai reses anggota DPR.

Namun, Irman yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menolak permintaan Chairuman.

Beberapa minggu setelah itu, menurut Irman, Miryam menghubunginya untuk permintaan yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas