Sebut Kader PDI-P Beri Berkah Para PSK di Bali, Akun Twitter ini Dilaporkan ke Polisi
Dewi Tanjung melaporkan akun twitter @LisaAmartatara3 ke Polda Metro Jaya atas cuitannya yang dianggap mencemarkan nama baik
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI-Perjuangan, Dewi Tanjung melaporkan akun twitter @LisaAmartatara3 ke Polda Metro Jaya atas cuitannya yang dianggap mencemarkan nama baik partainya dan masyarakat Bali.
Cuitan yang dianggap bermuatan pencemaran nama baik yakni menyebut kader PDI-P menyewa pekerja seks komersial (PSK) selama kongres PDI-P berlangsung di Bali pada 8-11 Agustus 2019.
"Dalam statemen akun itu, dia mengatakan bahwa kader PDI-P memberi berkah yang banyak kepada para PSK di Bali. Saya melihat dia menghina kader PDI-P datang ke Bali untuk melakukan transaksi-transaksi dengan PSK-PSK di sana," ujar Dewi Tanjung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/4952/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 12 Agustus 2019.
Baca: Dishub DKI Kaji Penerapan Jalur Khusus Sepeda Motor
Baca: Komando! Kisah Kopassus Lakukan Serangan Mematikan yang Buat Separatis Papua Kocar-Kacir
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini 13 Agustus 2019 - Pisces Bakal Naik Gaji, Scorpio Dapat Cinta yang Baru !
Dalam laporannya, Dewi membawa sejumlah barang bukti diantaranya tangkapan layar cuitan akun twitter itu.
Dewi pun membantah pernyataan yang ditulis dalam cuitan itu. Menurut Dewi, para kader partai memiliki waktu yang terbatas untuk bersenang-senang.
"Tidak ada waktu kami untuk keluar dari arena kongres dan cukup ketat sekali. Kader yang keluar itu (arena kongres) langsung ditegur dan dicabut kartu identitasnya," tutur Dewi.
Barang bukti yang dibawa berupa tangkapan layar yang dibawa Dewi Tanjung, akun tersebut membuat cuitan pada 10 Agustus 2019.
"Kongres PDI-P di Bali membawa berkah. Setidaknya, untuk para PSK (Penjaja Seks Komersial). Para wanita malam itu mendapatkan rupiah lebih banyak dibanding hari biasa, karena banyaknya penggembira dan utusan kongres PDI-P yang melakukan transaksi," bunyi cuitan dalam akun tersebut.
Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal pencemaran nama baik melalui media sosial, Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 A ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.