Bowo Sidik Ajukan ''Justice Collaborator'', Ini Sikap KPK
Bowo hari ini menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa penuntut KPK mendakwa Bowo menerima suap sebesar 163.733 dolar AS
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melihat keseriusan terdakwa suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso menjadi justice collaborator (JC).
Sikap kooperatif Bowo selama persidangan akan jadi pertimbangan KPK untuk mengabulkan permohonan justice collaborator tersebut.
“Selama proses persidangan ini, KPK akan melihat keseriusan dan konsistensi terdakwa Bowo Sidik, karena sebelumnya yang bersangkutan mengajukan diri sebagai justice collaborator,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Rabu (14/8/2019).
Bowo mengajukan, justice collaborator saat proses penyidikan.
Menurut Febri, ada beberapa hal yang dipertimbangkan KPK untuk mengabulkan justice collaborator anggota Komisi VI DPR tersebut.
Pertama, kata dia, Bowo bukan pelaku utama. Terpenting, politikus Golkar itu mengakui perbuatannya.
“Membuka peran pelaku lain yang lebih besar, dan mengembalikan aset yang terkait,” kata Febri.
Bowo hari ini menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa penuntut KPK mendakwa Bowo menerima suap sebesar 163.733 dolar AS dan Rp 311 juta.
Uang tersebut berasal dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan anak buahnya Asty Winasty.
Uang suap tersebut diterima Bowo Pangarso karena telah membantu PT HTK mendapat proyek kerjasama sewa kapal dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
Tak hanya itu, Bowo juga didakwa menerima suap sebesar Rp300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (PT AIS) Lamidi Jimat.
Uang Rp 300 juta tersebut diduga bagian dari suap atau kompensasi untuk Bowo karena telah membantu PT AIS menagih utang PT Jakarta Lloyd sebesar Rp 2 miliar.
Uang itu juga disinyalir untuk memuluskan PT AIS mendapatkan pekerjaan penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Marine Fuel Olil (MFO) untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd.
Baca: Adik Nazaruddin Kembali Absen dari Panggilan KPK Sebagai Saksi Suap Bowo Sidik Pangarso
Baca: Ini Rincian Gratifikasi yang Pernah Diterima Politisi Golkar Bowo Sidik
Bowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.