Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa Selama 6 Jam, Begini Reaksi Alex Noerdin Ditanya Kemungkinan Dirinya Jadi Tersangka

Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) selama enam jam.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Diperiksa Selama 6 Jam, Begini Reaksi Alex Noerdin Ditanya Kemungkinan Dirinya Jadi Tersangka
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin di Gedung Budar Kejaksaan Agung, Rabu (14/8/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) selama enam jam.

Ia hadir sekira pukul 09.00 WIB dan selesai atau keluar pukul 15.25 WIB dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (14/8/2019).

Alex Noerdin diketahui diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumsel tahun anggaran 2013 silam.

Seharusnya pemanggilan Alex Noerdin dilakukan Selasa (6/8/2019) lalu.

Baca: Parpol Dapat Jatah 45 Persen di Kabinet, Jokowi: Kabinet dan Menteri Itu Hak Prerogatif Presiden

Baca: Lagi Naik Haji, Anggota DPR Jazilul Fawaid Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Baca: Oyster Card, Kartu Transportasi Multifungsi untuk Liburan ke Inggris

Namun, ia mangkir dan meminta penjadwalan ulang pada hari ini.

Terkait ketidakhadiran sebelumnya, Alex Noerdin mengaku saat itu dirinya sedang berada di luar kota.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, ia juga menjawab singkat saat ditanya kemungkinan dirinya menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Jangan ngomong seperti itu. Saya tidak mau jawab yang begitu-begitu," ujar Alex Noerdin, kepada awak media, di lokasi, Rabu (14/8/2019).

Pria berkepala plontos itu juga hanya melempar senyum kepada awak media saat ditanya keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Senyum Alex Noerdin kemudian diikuti jejak langkahnya menuju kendaraan roda empat yang sudah siap meninggalkan kompleks Kejaksaan Agung.

Baca: Hasil Tes Urine, Artis Rio Reifan Positif Gunakan Narkoba Jenis Sabu

Baca: Kisah Honorer di Samsat OKU Gelapkan 31 BPKB Mobil Senilai Rp 2,1 Miliar, Duitnya Habis untuk Gaya

Sebelumnya diberitakan, mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (14/8/2019).

Alex Noerdin dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumsel tahun anggaran 2013 silam.

Pantauan Tribunnews.com, Alex memenuhi panggilan dan hadir tepat waktu sesuai jadwal pemeriksaan yakni pukul 09.00 WIB.

Pria berkepala plontos itu memasuki Gedung Bundar Kejagung menggunakan kemeja putih dan celana hitam.

Ia hadir dengan didampingi dua orang lainnya. Sementara kuasa hukum Alex Noerdin telah tiba terlebih dahulu sekira pukul 08.30 WIB.

Ini adalah kedua kalinya Alex Noerdin menjalani pemeriksaan, pasca pemeriksaan pertamanya pada 26 September 2016.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari penemuan Kejagung mengenai adanya penerimaan fiktif dana bantuan tersebut. Para penerima dana bansos diduga membuat akta palsu untuk menerima bantuan dari pemerintah.

Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan Laonna Toning dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan, Ikhwanuddin.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.

Jampidsus menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut.

Pada awalnya APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp 1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp 2,1 triliun. Kemudian, pada perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas