Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan bahwa penyelidikan ini terus mengalami kemajuan. Nama-nama pihak yang terlibat

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora
TRIBUN/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febriadiansyah (kiri) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang melakukan penyelidikan baru atas kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan bahwa penyelidikan ini terus mengalami kemajuan. Nama-nama pihak yang terlibat dalam kasus ini mulai dikuatkan bukti-buktinya.

"Saya pikir ada indikasi-indikasi, ada kemajuan (terkait penyelidikannya)," ujar Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Kendati begitu Saut masih enggan membuka lebih jauh mengenai kasus ini, sebab masih tahap penyelidkan. Dia hanya memastikan pengembangan kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI akan terus berjalan.

Baca: Uni Eropa Kini Kenakan Bea Masuk Anti Subsidi untuk Produk Biodiesel Indonesia

Baca: 10 Penampilan B.I eks-iKON di Bandara yang Kerap Jadi Sorotan, Kini Sulit untuk Dilihat Lagi

Baca: Cerita Peneliti Akar Bajakah, Raih Emas di Korea | Siswa Juara Dunia Penyembuh Kanker - AIMAN (3)

"Saya enggak bisa ngomong soal penyelidikan yang pasti ada kemajuan sehingga pasti ada proses," katanya.

Saut menambahkan, penyelidikan baru tersebut berdasar fakta-fakta yang muncul di persidangan perkara tersebut sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima orang. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI, Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga,

Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo, dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.

Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy telah divonis bersalah karena menyuap pejabat Kemenpora. Namun hukumannya masing-masing berbeda.

Sedangkan tiga pihak dari Kemenpora yakni, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyayanto masih jalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang para terdakwa tersebut, muncul sejumlah nama pejabat Kemenpora yang diduga turut kecipratan uang haram dana hibah untuk KONI. Salah satunya yakni Menpora Imam Nahrawi dan stafnya Miftahul Ulum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas