Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkapkan Peran 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP, Salah Satunya Beri Kode 'Uang Jajan'

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang bongkar peran masing-masing dari 4 tersangka baru yang diungkapkan KPK!

Editor: Asytari Fauziah
zoom-in KPK Ungkapkan Peran 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP, Salah Satunya Beri Kode 'Uang Jajan'
TRIBUN/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febriadiansyah (kiri) memberikan keterangan terkait pengembangan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019). KPK dalam pengembangannya telah menetapkan empat tersangka baru yakni MSH, ISE, HSF dan PLS sehingga sampai saat ini KPK telah memproses 14 orang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang bongkar peran masing-masing dari 4 tersangka baru yang diungkapkan KPK!

TRIBUNMATARAM.COM Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang mengungkap peran empat tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

Empat tersangka baru itu adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.

Kemudian, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi; dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Thanos.

 ZODIAK HARI INI Ramalan Zodiak Rabu 14 Agustus 2019 Sagitarius Tempramental, Aquarius Mabuk Asmara!

 Gak Cuma Bahaya Kolesterol Meningkat Setelah Kebanyakan Makan Daging, 4 Hal Ini Perlu Diwaspadai!

 Vanessa Angel Bongkar Hubungannya dengan Ruben Onsu Dulu, Suami Sarwendah Selingkuh dengan Pedangdut

 Tepis Dugaan Berpaling dari Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Beri Alasan Dekat dengan Kriss Hatta

Berikut peran mereka:

1. Miryam S Hariyani

Miryam S Haryani seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2017).
Miryam S Haryani seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2017). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Saut memaparkan, pada Mei 2011, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri, Miryam S Haryanimeminta 100.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat itu, Irman.

Berita Rekomendasi

"Permintaan itu disanggupi dan penyerahan uang dilakukan di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan, melalui perwakilan MSH (Miryam)," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Menurut Saut, Miryam juga meminta uang dengan kode "uang jajan" kepada Irman.

Permintaan itu mengatasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas