Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Warga Kini Bisa Mengadukan Kejahatan Siber Secara Online Melalui Website patrolisiber.id

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meluncurkan website atau situs patrolisiber.id, Rabu (14/8/2019).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Warga Kini Bisa Mengadukan Kejahatan Siber Secara Online Melalui Website patrolisiber.id
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Albertus Rachmad Wibowo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meluncurkan website atau situs patrolisiber.id, Rabu (14/8/2019).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Albertus Rachmat Wibowo mengatakan situs ini akan fokus menampung laporan kejahatan siber dari masyarakat.

Nantinya situs tersebut, kata dia, akan memadukan laporan polisi dengan laporan masyarakat dan ditampilkan dalam situs.

"Website ini akan memadukan antara laporan polisi yang dilaporkan oleh masyarakat secara manual akan kita upload dan menerima laporan dari masyarakat," ujar Rachmad, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

Baca: Ariel Tak Jamin Band Noah Bisa Langgeng Sampai Para Personel Menua

Baca: Jokowi Minta Kepala Daerah Beri Dukungan untuk Kemajuan Pramuka

Baca: 6 Museum Unik di Amsterdam, Ada yang Berisi Alat Penyiksaan hingga Tubuh Manusia

Ia menuturkan tiap warga yang mengadu akan mengisi kolom identitas yang telah disediakan terlebih dahulu sebelum diminta menceritakan kronologi kejadian.

Jenderal bintang satu itu menuturkan para pengadu juga dapat melampirkan dua bukti suara ataupun gambar ketika mengadu.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian penyidik siber akan menganalisis bukti serta aduan dari warga yang telah mengadu di situs patrolisiber.id.

"Situs ini hanya sebagai analisis. Laporan yang akan ditindaklanjuti adalah laporan yang disampaikan masyarakat melalui kantor polisi terdekat," kata dia.

"Namun apabila masyarakat mencantumkan identitas lengkapnya, nomor kependudukan, nomor telepon, alamat e-mailyang bisa dihubungi, ketika kami bisa menemukan pelaku yang merugikan masyarakat tersebut, kami bisa dengan mudah menghubungi masyarakat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas