Ada Usulan GBHN Dihidupkan, Kepala Bappenas: Kita Masih Perlu RPJMN
Ia menerangkan, RPJMN memiliki gambaran detail terkait perencanaan jangka, seperti memiliki indikator keberhasilan, serta target-target pencapaian.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Adanya usulan menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dinilai Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang PS Brodjonegoro jangan sampai menghapus Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN).
Ia menerangkan, RPJMN memiliki gambaran detail terkait perencanaan jangka, seperti memiliki indikator keberhasilan, serta target-target pencapaian.
Sementara GBHN hanya berisi-isi pedoman dan dasar perencanaan pembangunan ke depan.
Sehingga, RPJMN masih dibutuhkan kini.
Hal itu disampaikan Bambang saat ditemui usai diskusi di kantor Ombudsman RI (ORI), Kuningan, Jakarta Selatan ini, pada Kamis (15/8/2019).
Baca: Seorang Balita 14 Bulan Ditemukan di Samping Jenazah Ayahnya di Jember
"Ya enggak bisa dong dihapus RPJMN kan itu urusan jangka menengah. GBHN itu gambaran besar arah dan haluan jadi itu yang bisa menjadi dasar jangka panjang," ujar Bambang.
"Ya harus (tetap ada RPJMN) perlu detail kalau perencanaan," lanjut dia.
Sebelumnya, usulan menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam UUD 1945 datang dari
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Gagasan itu dikemas atas nama amandemen UUD 1945 yang menumpang pada proses politik pengisian jabatan Ketua MPR periode 2019-2024.
Baca: 17 Agustus 2019, Naik Kereta Api Lokal Gratis! Ini Daftar 28 KA dan Rutenya
PDI Perjuangan menilai penting kehadiran GBHN sebagai landasan berbangsa dan bernegara yang berangkat dari penjabaran ideologi Pancasila, mengabdi pada tujuan dan memuat hal pokok, berupa 'guiding principles'.
Pro dan kontra seputar GBHN masih berlangsung, bahkan sejumlah pihak menuding terdapat agenda lain dibalik usulan partai pimpinan Megawati itu, seperti melanggengkan kekuasaan tertentu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.