Hakim Kabulkan Pengajuan ''Justice Collaborator'' Dirut PT Tjokro Bersaudara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permohonan status justice collaborator kepada Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permohonan status justice collaborator kepada Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.
Hakim Anwar mengatakan status justice collaborator itu diberikan karena Eddy Tjokro telah mengakui secara terus terang perbuatan, sebagaimana yang diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merasa terbantu dengan apa yang telah diungkapkan terdakwa.
"Menimbang terhadap permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Kurniawan Eddy Tjokro majelis hakim berpendapat terdakwa patut untuk diberikan justice collaborator," kata Anwar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Dia menilai pengakuan dari Eddy Tjokro membuat titik terang kasus pemberian suap kepada Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro.
"Keterusanterangannya mengenai perbuatannya dan jaksa penuntut umum merasa terbantu dengan apa yang diungkap. karena yang aktif untuk terus menerus meminta uang kepada terdakwa agar memberikan uang kepada Wisnu ada Alexander Muskitta," ungkap hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, selama 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili, sebagaimana dakwaan kedua, dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata hakim Frangki Tambuwun, saat menjatuhkan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Upaya penjatuhan vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU pada KPK menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, dikurangi selama dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan.
Upaya penuntutan itu dilakukan karena Eddy Tjokro dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap senilai Rp 55,5 Juta kepada Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro.
JPU pada KPK menyebut Eddy Tjokro memberi sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp 5,5 juta dan Rp 50 juta kepada Wisnu Kuncoro.
Pemberian uang tersebut diberikan melalui Karunia Alexander Muskitta, wiraswasta selaku perantara suap antara Eddy Tjokro dengan Wisnu Kuncoro.
Upaya pemberian suap kepada Wisnu Kuncoro itu dilakukan agar mendapatkan persetujuan pengadaan pembuatan dan pemasangan dua unit Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard yang keseluruhan bernilai Rp 13 Miliar.
Alexander Muskitta diduga bertindak mawakili dan atas nama Wisnu Kuncoro sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel.
Pada 20 Maret 2019, Alexander Muskitta menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.
Pada 22 Maret 2019, uang Rp 20 juta diserahkan oleh Alexander Muskitta ke Wisnu Kuncoro di kedai kopi di daerah Bintaro. Beberapa saat kemudian terdakwa Alexander Muskitta dan Wisnu Kuncoro diamankan petugas KPK.
Selama proses persidangan, hakim menimbang bahwa selama persidangan majelis hakim tidak menemukan alasan-alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, serta tidak ada alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa.
"Maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana," kata hakim.
Adapun, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya dan berterus-terang, dan belum pernah dihukum.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan itu, Eddy Tjokro mengaku menerima putusan tersebut. Dia tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Terima," kata dia.
Sementara itu, JPU pada KPK mempertimbangkan akan mengajukan upaya hukum banding.
"Pikir-pikir," ungkapnya.