Wiranto Digugat Kivlan Zen, Kuasa Hukum Wiranto: Semua Pokok Gugatan Itu Bohong Semua
Sebelum sidang dimulai sekira pukul 10.30 WIB, kuasa hukum Wiranto, Adi Warman, membantah seluruh pokok gugatan yang diajukan oleh Kivlan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kuasa Hukum Mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn), Adi Warman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini pada Kamis (15/8/2019).
Kivlan ditahan karena menjadi tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.
Kemudian melalui kuasa hukumnya, Kivlan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, Wiranto yang paling keras menolak permohonan tersebut.
"Semua orang tahu Pak Wiranto, kan, dia yang paling keras menolak soal penangguhan (penahanan). Penangguhan enggak boleh. Jadi sudah kepalang tanggung ya sudah, tagih saja," kata Tonin.