Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Rumah I Nyoman Dhamantra di Denpasar Bali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam juga melakukan penggeledahan di rumah anggota DPR RI, I Nyoman Dhamantra, di Denpasar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Geledah Rumah I Nyoman Dhamantra di Denpasar Bali
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). KPK menahan enam orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dengan barang bukti uang 50 ribu dolar Amerika serta bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sembari menggelar sosialisasi di Bali, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam juga melakukan penggeledahan di rumah anggota DPR RI, I Nyoman Dhamantra, di Denpasar.

Penggeledahan ini dilakukan pada Jumat (16/8/2019).

Namun baru disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, setelah memberi materi pelatihan Jurnalis Lawan Korupsi di Denpasar, Minggu (18/8/2019).

Menurut Febri, petugas KPK telah melakukan penggeledahan di 19 lokasi terkait kasus dugaan suap impor bawang yang melibatkan Dhamantra bersama lima tersangka lainnya.

Penggeledahan ini dilakukan pada 9 hingga 16 Agustus 2019.

Baca: Sempat Cekcok, Seorang Pria Ditemukan Tewas saat Kejar Kekasihnya

Dari 19 lokasi tersebut, salah satu yang digeledah yakni rumah Dhamantra di Denpasar.

"Pada 16 Agustus kami lakukan penggeledahan di rumah tersangka di Denpasar yang merupakan salah-satu rumahnya," kata Febri, kemarin.

Berita Rekomendasi

Terkait temuannya di rumah Dhamantra di Denpasar, Febri tak memaparkan secara rinci.

Ia hanya menyampaikan hasil penggeledahan secara umum di 19 lokasi.

"Saya sampaikan umum saja ya, dari lokasi penggeledahan, sekarang ada 19 lokasi penggeledahan dari tanggal 9 sampai 16 kemarin," katanya.

Dari 19 lokasi tersebut KPK menyita sejumlah dokumen terkait impor bawang putih.

Dokumen tersebut berupa barang bukti elektronik baik dalam hardisk ataupun data-data dalam cakram elektronik.

"(Data ini) untuk proses pembuktian nanti. Pemeriksaan nanti akan dilakukan terhadap saksi-saksi terkait," katanya.

Sebelumnya penggeledahan di antaranya dilakukan di ruang kerja Dhamantra yang berlokasi di gedung DPR RI.

Kemudian di apartemen Dhamanatra di Permata Hijau, Jakarta Selatan, serta di kediaman anaknya.

Selain itu penggeledehan juga dilakukan di kediaman orang kepercayaan Dhamantra yakni Mirawati Basri di Jalan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kemudian, kantor Asia Tech milik Mirawati di Jalan Cilandak KKO dan Apartemen Cosmo Thamrin City, Tanah Abang milik Zulfikar.

Baca: Kericuhan di Depan Kantor DPR Aceh, Bermula dari Penurunan Paksa Bendera Merah Putih

Dalam kasus suap impor bawang putih, KPK menetapkan enam tersangka. Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap 13 orang.

Untuk tiga orang tersangka yakni sebagai penerima suap, I Nyoman Dhamantra (INY) selaku Anggota DPR 2014-2019 dari fraksi PDIP, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan Dhamantra, dan Elviyanto (ELV) pihak swasta.

Kemudian, sebagai pihak pemberi suap adalah Chandry Suanda (CSU) pihak swasta, Doddy Wahyudi (DDW) pihak swasta, dan Zulfikar (ZFK) selaku pihak swasta.

Dhamantra diduga meminta jatah fee sebesar Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap kilogram lewat tersangka Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih.

Anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). KPK menahan enam orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dengan barang bukti uang 50 ribu dolar Amerika serta bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). KPK menahan enam orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dengan barang bukti uang 50 ribu dolar Amerika serta bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Uang tersebut berasal dari Dody dan Chandra. Dhamantra mendapatkan jatah Rp 2 miliar melalui transfer rekening money changer milik anaknya.

Dukung Sanksi Adat

Sementara itu, usulan Gubernur Bali Wayan Koster untuk memberikan sanksi tambahan berupa sanksi adat bagi krama Bali yang terlibat korupsi sesuai awig-awig atau pararem yang berlaku di desa adat asalnya, mendapat tanggapan positif dari Bendesa Agung Majelis Desa Adat, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet.

Ida Bendesa--sapaannya--menyatakan sepakat terkait pengenaan sanksi adat bagi koruptor, setelah menjalani sanksi pidana.

Menurutnya sanksi adat yang bisa diberikan berupa sanksi sosial oleh desa adat.

Baca: Aiptu Agus Sumarsono Menderita 5 Luka Sobek Akibat Sabetan Dua Senjata Tajam IM

"Nanti bisa saja sanksi sosial ditambahkan dalam pararem," kata Ida Bendesa saat ditemui setelah Upacara Peringatan HUT Proklamasi di Lapangan Niti Mandala Renon, Sabtu (17/8/2019).

Ia menambahkan, usulan itu merupakan sebuah ide yang bagus sehingga krama Bali bisa benar-benar bebas dari korupsi.

Sanksi sosial itu tujuannya untuk memberi efek jera, sehingga menimbulkan rasa malu sebagai koruptor.

Selain koruptor, kata dia, sanksi sosial bisa juga diberikan untuk pengedar maupun pengguna narkoba.

"Untuk tindak pidana umum biasa tidak, mungkin narkoba ya, korupsi ya. Begitu," ucap pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum FKUB Bali ini.

Petugas menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019) malam. KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka yang salah satunya anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra terkait kasus dugaan suap impor bawang putih dengan barang bukti uang 50 ribu USD dan bukti transfer. Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019) malam. KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka yang salah satunya anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra terkait kasus dugaan suap impor bawang putih dengan barang bukti uang 50 ribu USD dan bukti transfer. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya KPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi dalam acara Roadshow Bus KPK ‘Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi’.

Koster mengusulkan pemberian sanksi adat, selain juga sanksi pidana, bagi koruptor asal Bali.

Menurutnya, desa adat di Bali memiliki sistem nilai yang sangat kuat.

Baca: Desainer Kondang dari Bali Ni Luh Djelantik Kaget Namanya Diprediksi Masuk Bursa Menteri Jokowi

Ada hukum adat yang namanya awig-awig dan pararem yang mengikat krama desa adat dengan hukuman yang sangat kuat.

"Barang siapa yang terbukti melakukan korupsi setelah menjalani proses peradilan dengan hukuman tetap, supaya dikenakan hukum adat sesuai yang berlaku di desanya," ucap mantan Anggota Komisi X DPR RI ini.

Menurutnya setiap desa adat mempunyai pararem yang mengikat untuk warganya, baik yang ada di Bali maupun luar Bali.

Penyidik KPK Bawa koper usai menggeledah ruangan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra, Senin, (12/8/2019)
Penyidik KPK Bawa koper usai menggeledah ruangan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra, Senin, (12/8/2019) (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Dalam kaitannya dengan pencegahan korupsi, pararem bisa dipakai supaya masyarakat lebih tertib.

"Kalau itu diterapkan maka orang akan takut banget (korupsi) karena bisa kena sanksi sosial," ujarnya.

Sebelumnya sejumlah tokoh Bali telah divonis bersalah dalam kasus korupsi oleh KPK, di antaranya mantan anggota DPR RI Putu Leong Sudiartana dengan hukuman 6 tahun penjara, mantan Menteri ESDM Jero Wacik (8 tahun), dan mantan pejabat Unud Made Meregawa (3 tahun). (sup/wem)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul KPK Geledah Rumah Dhamantra di Denpasar, Kasus Dugaan Suap Impor Bawang

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas