Direktur PT Inersia Didakwa Sebagai Perantara Suap Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso
Jaksa mendakwa M Indung Andriadi, menjadi perantara suap untuk anggota komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa M Indung Andriadi, menjadi perantara suap untuk anggota komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso.
Indung diduga membantu Bowo menerima uang dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Jaksa menyebut Indung menerima total USD 128.733 dan Rp 311 juta dalam beberapa tahapan.
"Terdakwa selalu melaporkan dan menyerahkan setiap penerimaan uang fee dari PT HTK kepada Bowo Sidik," ujar JPU pada KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Baca: PKB Terbuka Revisi UU MD3 untuk Penambahan Pimpinan MPR
Baca: Barbie Kumalasari Sebut Tuty Suratinah Tak Tahu Dirinya Sering Bawa Makanan untuk Kriss Hatta
Pemberian uang itu diberikan karena Bowo telah membantu PT HTK mendapatkan kerjasama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT PILOG. Sebab, kontrak kerjasama antara PT HTK dan PT PILOG telah diputus atau berhenti.
Uang itu diterima secara langsung oleh Bowo atau melalui orang kepercayaannya, M Indung Adriani.
Jaksa menyebut Indung selalu mencatat setiap penerimaan dari Asty, .
"Selalu terdakwa catat di dalam tas," kata JPU pada KPK.
Indung menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE) di mana Bowo berstatus sebagai Komisaris Utama. Indung disebut jaksa dipercaya Bowo untuk urusan keuangan.
Atas perbuatan itu, Indung didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.