Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa yang Ditangkap KPK Dikenal Dermawan oleh Tetangga

Kedua jaksa tersebut melakukan pengaturan alias kongkalikong persyaratan agar perusahaan Gabriella bisa dimenangkan dalam proses lelang.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa yang Ditangkap KPK Dikenal Dermawan oleh Tetangga
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti usai memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019 diantaranya Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono, dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana dengan barang bukti uang senilai Rp 110.870.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono serta Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriealla Yuan Ana, sebagai tersangka pasca-terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surakarta dan Yogyakarta, Senin (19/8).

Ketiganya disangkakan terlibat praktik suap terkait lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019. Proyek itu senilai Rp 10,89 miliar.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8).

Baca: Jaksa Pada Kejari Surakarta Tersangka Kasus Suap Proyek di Yogyakarta Masih Buron

Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga menerima suap dari Gabriella Yuan Ana atas bantuan memenangkan perusahaan milik Gabriella dalam lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Warga Desa Gedongan

Jaksa Satriawan Sulaksono adalah warga Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Kepala RT desa setempat, Sarjo Handoyo (80) sempat terkejut ketika mengetahui warganya terlibat dalam kasus tersebut.

Dia juga membenarkan Satriawan merupakan warga setempat.

Berita Rekomendasi

"Saya malah baru tahu dari panjenengan (anda). Itu benar begitu?" ujarnya, Selasa (20/8) malam.

Menurutnya, sosok Satriawan terkenal ramah di kampung.

Dia menambahkan, Satriawan tergolong warga yang aktif dalam kegiatan sosial.

"Dermawan juga orangnya. Ringan tangan. Dia tinggal di sini sekitar 3 tahun lalu," tambahnya.

Sarjo berujar kali terakhir melihat Satriawan pada Senin (19/8) malam.

Kedua jaksa tersebut melakukan pengaturan alias kongkalikong persyaratan agar perusahaan Gabriella bisa dimenangkan dalam proses lelang.

Alhasil, perusahaan yang dipimpin Gabriella yang mengajukan penawaran kontrak Rp 8,3 miliar dapat terpilih sebagai pemenang lelang.

Atas bantuan kedua jaksa itu, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga telah menerima uang sebesar Rp221.740.000 dalam tiga tahap.

Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 5 persen dari nilai proyek yang telah disepakati ketiga tersangka.

"Sedangkan sisa fee direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019," ujar Alex seperti dilansir dari artikel Tribun Jateng berjudul Ketua RT Kaget Jaksa Satriawan Ditangkap KPK.

Jaksa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

KPK Kecewa

KPK sangat kecewa atas perbuatan oknum jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta dan Surakarta yang kedapatan menerima suap.

"KPK sangat kecewa ketika pihak yang seharusnya melaksanakan tugas mencegah penyimpangan terjadi untuk mendukung pembangunan di daerah justru menyalahgunakan posisi dan kewenangannya," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Terlebih kedua jaksa itu ditunjuk sebagai Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang semestinya bisa mengawasi jalannya proses lelang proyek yang digarap pemerintah daerah.

Baca: PendakI Gunung Kerinci Jambi Ditemukan Meninggal, Diduga Menderita Asam Lambung, Bawa Obat Maag

Baca: Setelah Alami Kejang-kejang Rizki Jadi Aneh, Suka Berburu Ular dan Kodok, Digigitnya Hinggat Mati

"(Tapi mereka) justru mengkondisikan proses lelang untuk memenangkan pihak tertentu," sesal Alex.

Alex menuturkan, pihaknya sangat memahami bahwa pembentukan TP4D oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo merupakan langkah baik atas arahan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.

Dimana sebelumnya, Jokowi menyinggung tentang lambannya penyerapan anggaran karena para kepala daerah takut mengambil kebijakan apabila pidana.

"Sangat disayangkan peran pegawasan ini malah menjadi lahan memperkaya diri sendiri dan pihak lain oknum tertentu," kata Alex.

Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana menggunakan rompi oranye usai diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019 diantaranya Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono, dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana dengan barang bukti uang senilai Rp 110.870.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana menggunakan rompi oranye usai diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019 diantaranya Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono, dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana dengan barang bukti uang senilai Rp 110.870.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Untuk diketahui, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

Baca: Cak Imin Berharap Muktamar PKB Jadi Ajang Konsolidasi Partai Pendukung Jokowi

Sebagai pemberi suap, KPK menjerat Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA). Sementara, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D Eka Safitra (ESF) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) dijerat sebagai penerima suap.

Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga menerima suap dari Gabriella Yuan Ana agar perusahaannya memenangkan lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp8,3 miliar.

Untuk memuluskan hal tersebut, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga telah menerima uang sebesar Rp221.740.000 dalam tiga tahap. Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 5% dari nilai proyek yang telah disepakati ketiga tersangka.

"Sedangkan sisa fee direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019," ujar Alex.

Sebagai pihak yang diduga penerima, ESF dan SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, GYA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kronologi penangkapan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

Sebagai pemberi suap, KPK menjerat Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA). 

Sementara, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D (Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) Eka Safitra (ESF) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) dijerat sebagai penerima suap.

Penetapan ketiganya bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (19/8/2019) di Yogyakarta dan Solo.

 

Baca: Diikuti Pelari dari 50 Negara, Maybank Indonesia Gelar Maybank Marathon 2019 di Bali

Baca: Pelatih Persib Isyaratkan Ingin Pulangkan Febri Hariyadi dari Timnas Indonesia

Saat itu, KPK mengamankan lima orang.

Mereka antara lain, Eka Safitra, Gabriella Yuan Ana, Anggota Badan Layanan Pengadaan, Anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo Baskoro Ariwibowo, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim, dan Direktur PT Manira Arta Mandiri Novi Hartono.

"KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang terkait dengan Pelaksanaan Proyek-Proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019 pada Senin, 19 Agustus 2019," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kronologi OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Setelah memastikan adanya penyerahan uang, kata Alex, KPK mengamankan Novi Hartono di depan rumah Eka Safitra di Jalan Gang Kepuh, Jebres, Solo, pada pukul 15.19 WIB. 

Selanjutnya, KPK ke rumah Eka dan mengamankan yang bersangkutan di dalam rumahnya pada pukul 15.23 WIB.

"Dari EFS, KPK mengamankan uang dalam plastik hitam sebesar Rp 110.870.000. Uang inilah yang diduga sebagai fee dari pelaksanaan Proyek-Proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019," ungkap Alex.

Alex mengatakan, secara paralel tim KPK mengamankan Gabriella Yuan Ana di kantornya di sekitar Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar pada 15.27 WIB.

Selanjutnya, semua pihak yang diamankan di Solo dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Solo, Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian secara paralel, imbuh Alex, KPK mengamankan Aki Lukman Nor Hakim di Kantor Dinas PUPKP Yogyakarta pada 15.42 WIB.

Selanjutnya, KPK mengamankan Baskoro Ariwibowo di Kantor Badan Layanan Pengadaan Yogyakarta pada 15.57 WIB.

"Setelah itu, pihak yang diamankan dibawa ke Polresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Alex.

KPK menduga Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono membantu memuluskan Gabriella Yuan Ana agar kepentingannya mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp 10,89 miliar berjalan lancar.

Proyek tersebut diawasi Tim TP4D.‎

Dalam hal ini, Eka Safitra merupakan anggota TP4D dari Kejari Yogyakarta.

Satriawan merupakan jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.

Setelah dilakukan berbagai upaya, akhirnya PT Windoro Kandang ‎(WK) yang merupakan perusahaan Gabriella dengan cara pinjam bendera memperoleh proyek tersebut.

Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga telah menyepakati komitmen fee 5 persen dari total proyek sebesar Rp 8,3 miliar.

Sebagai pihak yang diduga penerima, ESF dan SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, GYA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas