KPK Periksa Mantan Gubernur Jatim Soekarwo di Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung
"Saksi (Soekarwo) akan diperiksa untuk tersangka SPR," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Rabu (21/8/2019).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa eks Gubernur Jawa Timur Soekarwo terkait kasus dugaan suap yang menyeret Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (SPR).
"Saksi (Soekarwo) akan diperiksa untuk tersangka SPR," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Rabu (21/8/2019).
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari pria yang akrab disapa Pakde Karwo ini. Namun, diduga tim penyidik lembaga antirasuah akan meneluri aliran duit suap yang diterima Supriyono.
KPK juga sempat memeriksa mantan ajudan Pakde Karwo Karsali pada Selasa (20/8/2019). Karsali tak banyak bicara saat keluar dari Gedung KPK kemarin.
Ia memilih untuk melempar senyum dan bungkam saat diberondong pertanyaan oleh awak media.
Baca: Inilah Benny Wenda, Sosok yang Disebut Tokoh di Balik Rusuh Papua dan Kini Bermukim di Inggris
Selain Karsali, penyidik juga memanggil saksi lainnya untuk Supriyono. Dia adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jumadi. Sama seperti Karsali, Jumadi yang keluar dari gedung KPK tidak lama setelah Karsali juga tidak berkomentar apa-apa.
Baca: Penuturan Ayam Kampus Kota Palembang: Terjerumus ke Dunia Kelam karena Pacar, Enggan Jadi Simpanan
KPK pernah menggeledah kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya pada 9 Agustus 2019.
Dari rumah Karsali, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung tahun anggaran 2018.
Baca: Alisa Wahid Kecewa, Cak Imin Sampai Saat Ini Tak Pernah Minta Maaf ke Keluarga Gus Dur
Karsali merupakan mantan ajudan atau Sekretaris Pribadi Soekarwo (Pakde Karwo) Gubernur Jatim periode 2014-2019. Saat ini, Karsali menjabat sebagai Komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur.
KPK sendiri telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, sebagai tersangka.
Supriyono dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait suap dan gratifikasi.
Baca: Gubernur Lukas Enembe: Kenapa Tak Terjunkan Banser untuk Bela Mahasiswa Papua yang Dipersekusi
Supriyono diduga menerima uang sekira Rp4,8miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Syahri Mulyo sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah dari pengusaha.
Penerimaan itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.