Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Akan Periksa Kepala Bappeda Jawa Timur

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Kamis (22/8/2019).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Akan Periksa Kepala Bappeda Jawa Timur
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur Zainal Abidin.

Zainal Abidin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (SPR).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Kamis (22/8/2019).

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kediaman Zainal Abidin di Jalan Asem Nomor 1, Surabaya, Jawa Timur.

Namun, belum diketahui apa saja yang diamankan KPK dari penggeledahan di rumah pribadi Zainal Abidin tersebut.

Selain Zainal Abidin, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nuwiyatno. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka Supriyono.

Baca: KPK Periksa Mantan Gubernur Jatim Soekarwo di Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung

Dalam perkara ini, Supriyono diduga menerima uang sekira Rp4,8miliar ‎selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung.

BERITA TERKAIT

Syahri Mulyo sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah dari pengusaha.

Penerimaan itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.

Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas