Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siang Ini, Kasus Kivlan Zen Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Penyerahan Kivlan Zen dilakukan lantaran berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Siang Ini, Kasus Kivlan Zen Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kamis (22/8) siang.

Penyerahan Kivlan Zen dilakukan lantaran berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

"Tersangka dan barbuknya rencananya diserahkan siang ini dari Polda Metro ke Kejari Pusat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (22/8/2019).

Ia mengatakan pihak kepolisian akan menyerahkan mantan Kepala Staf Kostrad itu sekira pukul 12.00 WIB ke Kejari Jakarta Pusat.

"Penyerahannya rencananya siang ini jam 12.00 WIB," imbuh Argo.

Baca: Cerita di Balik Kakek Usia 83 Tahun di Tegal Nikahi Gadis Muda

Diketahui, polisi telah menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Berita Rekomendasi

Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari.

Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6/2019) lalu.

Terkait kasus tersebut, Kivlan Zen sempat menggugat Polda Metro Jaya ke sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, gugatan tersebut digugurkan Majelis Hakim dan Kivlan pun tetap berstatus menjadi tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus senjata api ilegal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas