Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekan Depan, Polisi Gelar Operasi Patuh 2019: Catat Jadwalnya dan Tips agar Tidak Ditilang

Polisi se-Indonesia akan menggelar Operasi Patuh 2019. Catat jadwal dan kesalahan pengendara yang diincar. Tiru cara menghindari razia.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pekan Depan, Polisi Gelar Operasi Patuh 2019: Catat Jadwalnya dan Tips agar Tidak Ditilang
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah anggota Satlantas Polres Jakarta Selatan saat melakukan razia kendaraan bermotor di kawasan Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jumat (4/1/2019). Razia rutin awal tahun 2019 khusus untuk pajak kendaraan bermotor yang sudah mati dan nantinya jika terjaring razia kendaraan tersebut bisa ditahan pihak kepolisian. (Tribunnews/Jeprima) 

Polisi se-Indonesia akan menggelar Operasi Patuh 2019. Catat jadwal dan kesalahan pengendara yang diincar. Tiru cara menghindari razia.

TRIBUNNEWS.COM -  Polisi se-Indonesia akan menggelar Operasi Patuh 2019 selama dua minggu.

Catat jadwal dan kesalahan pengendara yang diincar, serta tiru caranya menghindari razia.

Polisi akan menggelar razia kendaraan secara besar-besaran di seluruh Indonesia, dalam waktu dekat.

Selama dua minggu, polisi akan melakukan razia lalu lintas bertajuk Operasi Patuh 2019.

Dikutip dari situs ntmcpolri.info, polisi akan melaksanakan Operasi Patuh 2019 mulai Kamis (29/8/2019) hingga Kamis (11/9/2019).

Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri memantau langsung arus balik Lebaran di H+3 hari ini, Jumat (7/6/2019) via jalur udara menggunakan helikopter.
Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri memantau langsung arus balik Lebaran di H+3 hari ini, Jumat (7/6/2019) via jalur udara menggunakan helikopter. (ISTIMEWA)

Baca: VIRAL Pelajar Marah pada Polisi saat Ditilang dan Cegat Mobil: Minta Sila ke-5 Pancasila Ditegakkan

Baca: Kendaraan yang Tak Lakukan Uji Emisi Tidak Bisa Perpanjang Pajak dan Dikenai Tilang

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, target Operasi Patuh 2019, menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) dengan menekankan peningkatan sumber daya manusia.

Berita Rekomendasi

"Kedua, kami melaksanakan kegiatan proaktif dan pendekatan preventif dalam pelaksanaan operasi ini," ujar Refdi Andri, Rabu (21/8/2019).

Ketiga, lanjut Kakorlantas, Operasi Patuh 2019 bertujuan peningkatan bidang pelayanan baik informasi, administrasi, maupun penegakan hukum.

"Keempat, peningkatan profesionalisme dan transparansi khususnya dalam pelayanan," ujar Refdi Andri.

Terakhir, kata jenderal polisi bintang dua ini, yaitu sinergitas antara pihak terkait.

"Kelima, kami tidak bisa bekerja sendiri. Semuanya saling berkoordinasi dengan mitra terkait," kata Refdi Andri.

Baca: Video Viral di Medsos, Bocah Tak Mau Ditilang Malah Banting Helm dan Tantang Polisi

Baca: Polisi Tegaskan Pelanggar Perluasan Ganjil Genap Tidak Akan Ditilang Selama Masa Ujicoba

Inilah daftar kesalahan pengendara yang akan diincar selama razia Operasi Patuh 2019:

1. Pengendara motor yang tidak memakai helm

2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

3. Tidak memakai sabuk keselamatan

4. Melawan arus

5. Melebihi batas kecepatan

6. Penggunaan HP saat berkendara

7. Minum alkohol saat mengemudi

Baca: Polisi Tegaskan Tak Tilang Pengendara karena Nunggak Pajak, tapi Ini Faktornya

Baca: FAKTA Video Oknum Polisi yang Sumpal Surat Tilang ke Mulut Pengendara Perempuan, Polisi: Tak Begitu

Jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:

1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya

2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap

Yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K, dan lainnya

3. Jangan pernah melepas helm saat berkendara

4. Jangan menggunakan HP sambil mengemudi

5. Pelat nomor harus tepasang

6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light

7. Gunakan sabuk pengaman

8. Nyalakan lampu utama, meskipun saat siang hari

Cara Membedakan Polisi Asli dan Gadungan Saat Razia

Beberapa waktu lalu, kabar adanya polisi gadungan yang melakukan razia dan pungutan liar atau pungli, sempat jadi bahan perbincangan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf memberikan tips membedakan polisi asli dan polisi gadungan yang melakukan razia.

Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Yusuf di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018)
Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Yusuf di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018) (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Berikut cara membedakan polisi asli dan polisi gadungan yang melakukan razia, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com:

1. Biasanya Tidak Sendiri

Yusuf mengatakan, razia yang digelar satuan lalu lintas biasanya dilakukan secara berkelompok.

Ia meminta warga segera melapor jika anggota polisi melakukan tilang sendirian untuk memastikan kebenaran razia tersebut.

"Kalau pun polisi itu sendirian, pasti ada identitas nama di seragamnya, ada bet dan sebagainya," ujar Yusuf, Senin (16/7/2018).

2. Identitas Jelas

Identitas polisi asli, menurut Yusuf, selalu tertempel di seragam yang dikenakan saat bertugas.

Identitas itu dapat berupa bet nama atau kartu tanda anggota (KTA) polisi.

"Jadi, perhatikan bet di seragamnya. Kalau masih ragu silakan menelepon ke kantor polisi," kata dia.

3. Punya Surat Tilang

Yusuf mengatakan, saat melakukan razia atau penindakan, jajarannya selalu membawa bukti pelanggaran atau tilang.

Tilang merupakan surat yang dijadikan pengantar bagi pelanggar untuk menghadiri sidang pelanggaran.

"Kalau polisi yang enggak benar, pasti enggak punya tilang," kata Yusuf.

Ia mengatakan, tidak semua polisi yang hendak melakukan penindakan membawa surat tugas penindakan.

Namun, polisi asli pasti membawa tilang.

4. Plang Tanda Razia

Yusuf mengatakan, saat razia digelar, jajarannya memasang sebuah plang untuk menunjukkan, pada saat itu tengah dilakukan razia.

"Dan pasti saat razia ada yang memimpin," ujarnya.

Dalam kasus ini, Joseph menghentikan kendaraan yang melakukan pelanggaran dan meminta sejumlah uang.

"Jadi kalau yang (dilakukan yang) bersangkutan itu namanya bukan melakukan tilang ya," kata Yusuf.

Ia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan segera melapor saat bertemu oknum polisi dengan ciri-ciri yang mencurigakan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas