Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembantaian ABK di KM Mina Sejati, Semua Korban Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Semua ABK KM Mina Sejati yang jadi Korban Pembantaian Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
zoom-in Pembantaian ABK di KM Mina Sejati, Semua Korban Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Direktur Utama (Dirut), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Agus Susanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh Anak Buah Kapal (ABK) KM Mina Sejati yang menjadi korban insiden pembantaian di perairan Kepulauan Aru, Maluku, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto kepada wartawan, Jumat (23//8/2019).

Untuk diketahui insiden pembantaian terjadi melibatkan ABK KM Mina Sejati yang tengah berlayar di Laut Aru, Maluku, pada Sabtu (17/8/2019).

Pembantaian di KM Mina dilakukan oleh 3 anak buah kapal.

Saat berlayar, KM Mina mengangkut 36 orang, termasuk ABK, nahkoda, dan 3 ABK yang menjadi pelaku pembantaian.

Dalam insiden berdarah tersebut, 7 ABK tewas, 11 selamat, dan 23 hilang.

"Berdasarkan penelusuran yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, seluruh ABK ini terdaftar ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui Kantor Cabang Perintis (KCP) Tual," ujar Agus.

Berita Rekomendasi

Seluruh ABK yang menjadi korban insiden tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2019 dengan jumlah iuran yang dibayarkan sebesar Rp 1,3 Juta.

Saat ini tim di lapangan juga telah melakukan pendataan dan pendampingan kepada korban selamat yang sedang mendapatkan penanganan medis di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.

"Jika korban memerlukan rawat lanjutan, seluruh biayanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan," jelasnya.

Meski baru satu bulan terdaftar, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa seluruh korban akan mendapatkan manfaat perlidungan dan pelayanan yang sama.

Ia menjelaskan 11 korban yang ditemukan selamat telah dilakukan penanganan oleh tim medis dan didampingi oleh petugas dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dijelaskan kejadian yang menimpa ABK KM Mina Sejati ini masuk ke dalam lingkup kecelakaan kerja. Sehingga seluruh biaya perawatan dan pengobatan para korban akan ditanggung sampai sembuh.

Sedangkan untuk korban meninggal, ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Bagi peserta yang sedang dalam perawatan dan tidak mampu bekerja akan mendapatkan penggantian upah sesuai dengan ketentuan.

“Pekerja langsung mendapatkan haknya meski iuran yang dibayarkan baru satu kali. Hak tersebut meliputi seluruh manfaat atas program yang diikuti,” jelasnya.

”Kami turut prihatin atas musibah yang telah terjadi dan berharap tragedi menjadi perhatian kita semua dimana profesi pekerjaan seperti anak buah kapal (ABK) dan nelayan ini rentan akan risiko sosial. Untuk itu menjadi tanggung jawab kita semua untuk terus melakukan edukasi akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.

3 ABK Kapal

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Aru memastikan pelaku pembantaian terhadap sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) KM Mina Sejati merupakan orang dalam atau ABK di kapal tersebut.

Komandan Lanal Aru Letkol Laut Suharto Silaban mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sejumlah saksi selamat, aksi pembantaian itu bukan dilakukan oleh pelaku yang menggunakan kapal lain.

Namun dilakukan oleh ABK KM Mina Sejati.

"Pelakunya orang dalam sendiri, pelakunya ABK KM Mina Sejati, itu berdasarkan keterangan yang kita peroleh langsung dari ABK selamat," kata Silaban kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2019) seperti dikutip Tribunnews.

Para pelaku pembantaian di atas KM Mina Sejati tersebut yakni Nurul Huda, Ferri Dwi Lesmana dan Qersim Ibnu Malik.

Menurut Silaban, jika ada pemikiran ataupun dugaan bahwa pelaku pembantaian terhadap para ABK KM Mina Jaya merupakan kelompok lain yang menggunakan kapal sendiri, maka itu hanyalah asumsi yang tidak bisa dibuktikan.

"Kita hanya melihat fakta di lapangan kalau itu asumsi siapa saja bisa berasumsi, tapi kita lihat fakta di lapangan, sekali lagi kalau asumsi-asumsi itu silakan tapi dari keterangan yang kita peroleh pelakunya tiga orang itu," terangnya.

Dia juga memastikan bahwa jumlah penumpang dalam kapal tersebut saat terjadi insiden pembantaian adalah 36 orang, dengan rincian seorang nakhoda, 3 pelaku dan sisanya ABK, koki serta masinis.

Dari jumlah tersebut, baru 13 ABK yang ditemukan, dua di antaranya tewas, sedangkan 23 ABK lainnya termasuk tiga pelaku hingga kini belum diketahui nasibnya.

Meski begitu, Silaban menduga jika 23 ABK tersebut telah tewas.

"Kemungkinan besar semuanya telah tewas, clear ya, semoga tidak lagi ada simpamg siur," katanya.

Aksi pembantaian di atas KM Mina Sejati terjadi pada Sabtu (17/8/2019) pekan lalu saat kapal tersebut berlayar di peraiaran Kepulauan Aru, Maluku.

Dari 36 ABK dan nakhoda, baru 13 orang yang ditemukan, dua di antaranya tewas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas