Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Dalam Demo Rusuh di Timika
Dijelaskan 10 tersangka adalah bagian dari 34 orang yang diamankan dan diperiksa Polisi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepolisian menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam demonstrasi yang berujung kerusuhan di Timika, Papua, pada Rabu (21/8/2019) lalu.
Dijelaskan 10 tersangka adalah bagian dari 34 orang yang diamankan dan diperiksa Polisi.
Baca: DPR: Pemindahan Ibu Kota Tidak Sederhana
Sepuluh tersangka diganjar dengan Pasal berlapis, pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12/1951 terkait senjata tajam.
Sementara 24 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan aparat kepolisian setempat.
Sebelumnya, aparat polisi mengamankan 45 orang pengunjuk rasa.
Setelah polisi melakukan pemeriksaan, 34 orang yang diproses hukum lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
Baca: Temui Frank Abagnale, Penipu Ulung yang Nyamar Jadi Pilot Hingga Diangkat Jadi Pakar Ahli FBI
Situasi di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, pasca-kerusuhan pada Rabu (21/8/2019), mulai kondusif dan terkendali.
Diberitakan sebelumnya kerusuhan di Timika, Mimika, terjadi karena massa kecewa menunggu lama ketua DPRD dan bupati Mimika muncul menemui mereka.
Massa yang terprovokasi kemudian melemparkan batu ke arah gedung DPRD Mimika di Jalan Cenderawasih, Kota Timika. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIT.
Selain itu, dalam pantauan Kompas.com, massa juga merusak sejumlah bangunan di sepanjang jalan yang melewati mereka.
Baca: Viral Remaja dengan Tinggi 2,6 Meter di Riau, Kusen Pintu Kamar Dibongkar karena Tak Bisa Dimasuki
Massa juga merusak mobil aparat keamanan.
Dua aparat juga terluka saat menghalau massa dalam peritiwa kerusuhan di Timika, Mimika, Papua Barat, Rabu. Dua anggota Polri itu kemudian dilarikan ke rumah sakit.
Kini kondisi sudah mulai kondusif. Aparat keamanan masih berjaga di objek-objek vital, termasuk gedung DPRD Mimika.
Baca: Digigit Ular Welang, Sekuriti Perumahan di Tangsel Meninggal Akibat Keracunan
Sebelumnya, Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto, sempat mengimbau massa untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik, tetap mengedepankan kedamaian.
"Saya minta warga menjaga ketertiban dan penyampaian aspirasi, dan tidak melakukan hal-hal yang bisa menimbulkan keresahan dalam kehidupan bermasyarakat. Apalagi kekacauan karena hanya merugikan diri sendiri dan orang lain," ujarnya kepada wartawan yang meliput aksi massa itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.