Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tragedi KM Mina Sejati, Korban Dilindungi BPJSTK

Insiden tragis yang dialami oleh 36 Anak Buah Kapal (ABK) KM Mina Sejati ini dipicu oleh perkelahian antar ABK

Editor: Content Writer
zoom-in Tragedi KM Mina Sejati, Korban Dilindungi BPJSTK
BPJSTK
Ilustrasi 

Tragedi yang dialami oleh anak buah kapal (ABK) di perairan Laut Aru telah merenggut korban jiwa. Insiden tragis yang dialami oleh 36 Anak Buah Kapal (ABK) KM Mina Sejati ini dipicu oleh perkelahian antar ABK tersebut terjadi ketika kapal sedang berlayar di perairan Kepulauan Aru, Maluku, Sabtu (17/8/2019). Diketahui 3 orang ABK melakukan pembunuhan kepada beberapa ABK lainnya.

Imbas dari kejadian tersebut diketahui 11 orang selamat, 2 orang meninggal dunia, dan 23 orang termasuk para pelaku masih belum ditemukan.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, seluruh ABK ini terdaftar kedalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui Kantor Cabang Perintis (KCP) Tual.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan bahwa seluruh ABK yang menjadi korban insiden tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2019 dengan jumlah iuran yang dibayarkan sebesar Rp1,3 Juta.

Saat ini tim dilapangan juga telah melakukan pendataan dan pendampingan kepada korban selamat yang sedang mendapatkan penanganan medis di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan. Jika korban memerlukan rawat lanjutan, seluruh biayanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan.

Meski baru satu bulan terdaftar, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa seluruh korban akan mendapatkan manfaat perlidungan dan pelayanan yang sama. 11 korban yang ditemukan selamat telah dilakukan penanganan oleh tim medis dan didampingi oleh petugas dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kejadian yang menimpa ABK KM Mina Sejati ini masuk kedalam lingkup kecelakaan kerja sehingga seluruh biaya perawatan dan pengobatan para korban akan ditanggung sampai sembuh, sedangkan untuk korban meninggal, ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Bagi peserta yang sedang dalam perawatan dan tidak mampu bekerja akan mendapatkan penggantian upah sesuai dengan ketentuan.

Berita Rekomendasi

“Pekerja langsung mendapatkan haknya meski iuran yang dibayarkan baru satu kali. Hak tersebut meliputi seluruh manfaat atas program yang diikuti,” ungkap Agus.

”Kami turut prihatin atas musibah yang telah terjadi dan berharap tragedi menjadi perhatian kita semua dimana profesi pekerjaan seperti anak buah kapal (ABK) dan nelayan ini rentan akan resiko sosial. Untuk itu menjadi tanggung jawab kita semua untuk terus melakukan edukasi akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutup Agus.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas