Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Baswedan Panjatkan Doa untuk Habib Rizieq Shihab saat Hadiri Milad Ke-21 FPI

Anies Baswedan mendorong FPI lebih memberikan manfaat sosial bagi masyarakat Indonesia

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Anies Baswedan Panjatkan Doa untuk Habib Rizieq Shihab saat Hadiri Milad Ke-21 FPI
POOL/REPUBLIKA/RAISAN AL FARISI
pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab 

Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo sempat mengatakan ada kemungkinan pemerintah tak memperpanjang izin FPI.

"Ya, tentu saja, sangat mungkin. Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara," jelas Jokowi seperti dilansir VOA via Kompas.com.

Lebih lanjut, Jokowi bahkan mengatakan ia tak akan berkompromi dengan ormas yang tak sejalan dengan ideologi Pancasila.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Restoran Seribu Rasa, Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Restoran Seribu Rasa, Jakarta, Jumat (26/7/2019). (Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono)

"Organisasi itu membahayakan negara secara ideologi, saya tidak akan kompromi."

"Tetapi kalau ideologinya masih sama, Pancasila, saya kira kita bisa bersama-sama membangun negara ini," tutur Jokowi, seperti dalam cuplikan wawancara bersama AP yang disiarkan Kompas TV pada Rabu (31/7/2019).

Pemerintah Harus Berupaya pulangkan Rizieq Shihab

Ahli Hukum Pidana, Muhammad Taufik mengatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap semua Warga Negara Indonesia (WNI).

Berita Rekomendasi

Menurut dia, kewajiban memberikan perlindungan terhadap WNI itu termasuk memulangkan seseorang ke Indonesia apabila tersangkut masalah atau sudah habis izin masa tinggal di luar negeri tanpa terkecuali, termasuk tokoh Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Baca: Putra Almarhum Mbah Moen Jelaskan Alasan Silaturrahmi Dengan Habib Rizieq di Makkah

Dia menjelaskan, kewajiban pemerintah ini telah diamanatkan undang-undang, yakni UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, kemudian Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

"Pemerintah harus tunduk pada amanat Konstitusi dan perintah Undang-Undang. Pemerintah harus berupaya untuk memulangkan HRS," kata dia, Jumat (23/8/2019).

Dia menjelaskan, konstitusi Indonesia mengamanatkan untuk memberikan dan melindungi hak asasi setiap WNI, siapapun, di manapun, dan kapanpun.

"Hukum nasional juga telah mengatur tentang perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri. Namun, terdapat disparitas hukum dalam prakteknya," tegasnya.

Sebagai upaya memulangkan Rizieq Shihab, Muhammad Taufik dan sejumlah tokoh lainnya menggelar diskusi di sejumlah provinsi di Indonesia.

Acara diskusi pertama kali digelar di Daerah Istimewa Yogyakarta, kedua di DKI Jakarta, Medan, dan Pontianak.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas