Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan terhadap Partai Gerindra Dikabulkan, Mulan Jameela Bakal Jadi Anggota DPR?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerakan Indonesia Raya terhadap Partai

Editor: Daryono
zoom-in Gugatan terhadap Partai Gerindra Dikabulkan, Mulan Jameela Bakal Jadi Anggota DPR?
Wartakota/Nur Ichsan
NYOBLOS - Mulan Jameela memberikan hak suaranya di TPS 049, Rw 08 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta selatan, Rabu (17/4/2019). (Warta Kota/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerakan Indonesia Raya terhadap Partai Gerindra.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Baca: Sidang Gugatan Perdata Mulan Jameela Masuki Agenda Putusan

Zulkifli menyampaikan, pihak tergugat juga bisa melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.

"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," ujar Zulkifli.

Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan pihak terguGat membayar biaya perkara sebesar Rp 762.000.

Subono, kuasa hukum kesembilan caleg tersebut, mengaku senang akan putusan hakim.

Namun, ia enggan membicarakan langkah yang akan dilakukan kliennya.

"Langkah berikutnya kami tidak ada informasi dan bukan kewenangan saya untuk menjawab karena Bang Nikonya (Yunico Syahrir, kuasa hukum 9 caleg) tidak hadir begitu," kata Subono selepas sidang.

Baca: Ucapan Ultah Mulan dan Maia untuk Dul Jaelani, Anak Ahmad Dhani Beri Respons Beda, Lihat Videonya!

Sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu caleg Partai Gerindra yang menggugat yakni musisi Mulan Jameela.

Namun, belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya, salah satunya ponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.

Dalam gugatannya, mereka meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.

Perolehan Suara Mulan Jameela

Mengutip berita Kompas.com pada 15 Mei 2019, Mulan Jamela hanya meraup suara 24.192.

Angka itu mengungguli Reza Artamevia yang hanya mendapat 4.505 suara.

Namun, suara Mulan tersebut tidak cukup untuk meloloskan dirinya ke gedung DPR RI sebagai anggota parlemen.

Istri musisi Ahmad Dhani ini bertarung di Dapil XI Jawa Barat. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan Mulan Jameela cs terhadap Gerindra Dikabulkan Hakim" (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas