Soal Ibukota Pindah ke Kaltim, Wapres JK: Itu Tidak Mudah, Perlu Pertimbangan Panjang
Jusuf Kalla mengatakan, pemimdahan ibu kota masih panjang ada beberapa langkah yang harus ditempuh, ke DPR dulu dan dibahas lagi RUU tata ruang.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang P.S. Brodjonegoro, memprediksi, pemindahan ibu kota Republik Indonesia akan dimulai pada 2024.
Ia menuturkan, ada sejumlah tahapan yang perlu dirampungkan selama tahun 2020 seperti, menyiapkan naskah akademik RUU, master plan, urban planning, field desain, desain bangun dasar, hingga lahan.
Untuk fase awal pembangunan rencananya dilakukan pada akhir 2020.
"Kita harapkan tahun 2024 paling lambat proses pemindahan ibu kota dilakukan," ungkapnya.
Finalisasi Rampung di 2024
Terkait lokasi calon ibu kota baru RI yang diumumkan Jokowi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro mengatakan kerangka waktu pemindahan ibu kota akan dimulai tahun 2020.
Finalisasinya diharapkan rampung 2024.
Dia mengatakan, fase persiapan 2020, mulai dari master plan, desain, dasar perundang-undangan, penyiapan lahan, infrastruktur, sampai konstruksi.
"Paling lambat kita harapkan 2024 proses pemindahan sudah dilakukan, yaitu memindahkan pusat pemerintahan ke Kalimantan Timur," kata Bambang PS Brodjonegoro menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Bambang mengatakan, untuk status DKI Jakarta tetap akan didorong sebagai pusat bisnis dan keuangan berskala internasional.
Sementara itu, lahan keseluruhan untuk lokasi ibu kota baru disebut seluas 180.000 hektare.
"Kawasan induk 40 hektare. Nanti diperluas. Dari separuhnya ruang terbuka hijau, hutan lindung tidak akan diganggu, termasuk hutan konservasi di Bukit Soeharto. Justru nanti akan direhab Bukit Soeharto," kata Bambang.
Sebagian besar lahan tersebut, kata Bambang, akan dipegang pemerintah meskipun saat ini masih ada kepemilikan dari pihak lain.
Sudah Surati DPR