DPR Tunggu RUU Ibu Kota Baru dari Pemerintah
Politisi Partai Golkar itu menyebut pada prinsipnya DPR akan mendukung langkah pemerintah dalam memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunggu Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait ibu kota baru dari pihak pemerintah.
"Kami baru menerima surat dari Presiden yang menyampaikan hasil kajian pemerintah dan kami sedang menunggu rancangan undang-undangnya yang disampaikan pemerintah," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Menurutnya, surat dari Presiden Jokowi terkait hasil kajian ibu kota baru sudah dibahas dalam rapat pimpinan dan telah diserahkan ke Komisi II DPR untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
"Jadi belum masuk kepada pembahasan undang-undang," ucapnya.
Baca: Kaesang Ngadu ke Jokowi Soal Cuitan Tengku Zulkarnain Kritik Ibu Kota Pindah. Bukan Janji Kampanye?
Politisi Partai Golkar itu menyebut pada prinsipnya DPR akan mendukung langkah pemerintah dalam memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Baca: Lima Ancaman Siber yang Perlu Diwaspadai Perusahaan
"Pada prinsipnya, kami apapun jauh untuk kepentingan masyarakat, pasti kami akan dukung," ujar Bamsoet.